Tandaseru — Perilaku sebagian anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara membuat geram para pimpinan DPRD. Pasalnya, para wakil rakyat ini jarang berkantor, membuat banyak agenda legislatif yang molor dan tak kunjung tuntas.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Tikep Mochtar Djumati, Kamis (5/11).

“Belakangan ini ada sejumlah anggota DPRD yang tidak pernah masuk kantor. Ini tentu sangat menghambat kerja-kerja DPRD. Hal ini sudah terjadi sejak lama. Ada yang masuk hari ini, satu minggu kemudian tidak masuk lagi. Ada juga yang berapa bulan ini tidak pernah masuk kantor,” sesal Mochtar saat ditemui di Kantor DPRD.
Ketua Partai Nasdem Tikep itu menyayangkan ketidakhadiran sebagian anggota DPRD tersebut, khususnya anggota yang masuk Badan Anggaran (Banggar). Sebab sangat menghambat pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 dan Rancangan APBD tahun 2021.
“Contohnya hari ini seharusnya kita membahas KUA-PPAS Perubahan, dan sampai jam ini juga belum cukup kuorum untuk anggota Banggar. Seharusnya dari 12 anggota Banggar bisa hadir, namun yang hadir baru 6 orang yakni 3 pimpinan dan 3 anggota,” ungkapnya.
Mochtar berharap, Badan Kehormatan (BK) DPRD mengambil langkah tegas setelah mengevaluasi perilaku para anggota DPRD.
“Harapan saya juga, mereka bisa masuk kantor, biar gaji dimakan itu enak,” tandasnya.
Ketua DPRD Tikep Ahmad Ishak juga menyesalkan hal tersebut. Ahmad menegaskan, BK harus secepatnya mengevaluasi para anggota sesuai ketentuan yang diatur.

“Tentu ketidakhadiran para anggota ini membuat sejumlah agenda kita terhambat, apalagi saat ini banyak agenda yang harus dituntaskan,” ujar Ketua PDI Perjuangan Tikep ini.
Ketua BK DPRD Tikep Abdul Kadir Hamzah yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, kinerja anggota DPRD diatur melalui tata tertib, kode etik serta sumpah dan janji.
“Jadi tiga hal inilah yang menjadi pedoman bagi anggota DPRD untuk melaksanakan tugas. Jadi tugas BK itu fungsinya memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah dan janji serta kode etik. Meneliti juga terhadap pelanggaran sumpah dan janji serta kode etik yang dilakukan anggota. Anggota DPRD tiga kali berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna, itu kewenangan BK untuk memberikan teguran,” tegas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Malut ini.
Hanya saja, dirinya mengaku ketidakhadiran para anggota DPRD dalam rapat-rapat seperti pembahasan anggaran serta komisi, bukan ranah BK melainkan ranah ketua komisi serta ketua fraksi.

“Kewenangan saya pada kode etik itu hanya memberikan teguran jika tidak hadir mengikuti paripurna tiga kali berturut-turut. Akan tetapi BK bisa mengevaluasi tetapi menggunakan pasal tentang sumpah dan janji, itunya yang nanti kita kaji dan segera memberikan teguran,” katanya.
Dia mengakui, sesuai amatan BK beberapa bulan terakhir, ada anggota DPRD yang memang tidak pernah hadir dalam paripurna tiga kali berturut-turut.
“Makanya ini sementara kami rekap kehadirannya untuk segera dievaluasi dan memberikan sanksi teguran kepada anggota DPRD bersangkutan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan