Tandaseru — Pj. Bupati Halmahera Timur M. Ali Fataruba mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap 12 pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Haltim, Maluku Utara. Tindak lanjut tersebut diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ali mengatakan, setelah menerima rekomendasi dari KASN beberapa pekan kemarin, dirinya telah menandatangani dan menyerahkan ke BKD untuk ditindaklanjuti.

“Rekomendasi KASN sudah saya tandatangani dan serahkan ke BKD, jadi silahkan tanyakan ke BKD,” ungkapnya, Selasa (3/11).

Sementara itu, Kepala BKD Haltim Ismail Mahmud menjelaskan, jika rekomendasi KASN yang pertama sudah ditindaklanjuti. Dimana sanksi terhadap ASN yang direkomendasikan KASN hanya berupa sanksi moral, seperti penyampaian secara terbuka.

“Yang rekomendasi pertama KASN sudah ditindaklanjuti ke KASN, tinggal rekomendasi KASN yang kedua,” tukasnya.

Dia bilang, rekomendasi KASN kedua saat ini tengah dalam proses. Akan tetapi sebagian besar hanya dikenakan sanksi moral, sementara satu diantaranya memdapat sanksi sedang.

“Sanksi sedang ini ada beberapa pilihan, yang nantinya Bupati yang arahkan, karena di situ ada tiga polihan, seperti penahanan gaji berkala,” pungkasnya.