Tandaseru — Polemik kepengurusan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara antara Fahri Yamin dan Max Mozes tampaknya bakal berakhir di kepolisian.

Fahri Yamin kepada awak media mengatakan, kepengurusan Apdesi di bawah Max Mozes merupakan Apdesi siluman. Sebab kepengurusan yang sah untuk Apdesi diketuai oleh dirinya.

Menurutnya, musyawarah khusus yang dilaksanakan baru-baru ini oleh Max Mozes dan beberapa kepala desa hanya dihadiri sekitar 15 kades saja.

“Sebenarnya disebut adanya Apdesi tandingan, mereka menggunakan dasar apa? Dan apakah yang membuat musyawarah masuk dalam struktur yang saya bentuk?
Yang berhak menunjuk Plh adalah DPD 1 Apdesi Malut, bukan diangkat sesuka hati,” jelas Fahri, Selasa (3/11).

Diakuinya, terkait dengan kasus yang menjeratnya hingga harus mendekam di dalam penjara tidak menjadi alasan Max cs menggelar musyawarah khusus.

“Namanya hukum, ketika orang diputuskan 5 tahun, maka hak demokrasi dicabut. Tapi saya kan tidak. Status saya kan masih kepala desa. Sebagai Ketua Apdesi, saya akan proses hukum dana yang telah dicairkan di Pemda. Dana ini dana organisasi, harus ada persetujuan dari Ketua Terpilih barulah dana ini dikeluarkan. Hal ini saya telah koordinasi dengan DPP, dan diakui Apdesi masih di bawah kepemimpiman Fahri Yamin,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Halut Max Mozes mengatakan, selaku Ketua dirinya mempersilahkan Fahri melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. Namun hal tersebut tidak membatalkan dirinya sebagai Ketua Apdesi yang baru.

“Kami tetap mengupayakan membangun silaturahmi. Jika kemudian dia menganggap tidak puas maka kami akan berbicara secara lembaga. Perlu kami klarifikasi bahwa musyawarah yang dilaksanakan sudah memenuhi korum karena ada keterwakilan dan dituangkan dalam surat pernyataan. Yang pasti apapun alasannya, SK Ketua dari pusat kami sudah kantongi. Selanjutnya kami akan menyampaikan ke seluruh pembina di dalamnya Bupati, Pimpinan DPRD, Kejari, Kapolres dan Dandim serta sejumlah unsur Forkopimda,” terangnya.

“Kita ketahui bersama, Fahri Yamin sudah ada SK Pemberhentian dari Kepala Desa ketika dirinya harus menjalani proses hukum. Sekali lagi saya sampaikan untuk komposisinya pemilihan mantan Ketua Apdesi Fahri Yamin sebelumnya belum ada SK pusat dan komposisi kepengurusan. Hal ini saya sampaikan karena saya merupakan panitia pada waktu itu,” tandasnya.