Tandaseru — Ratusan pengemudi kendaraan alternatif roda tiga becak motor (bentor) di Pulau Morotai, Maluku Utara kembali berunjuk rasa, Senin (2/11). Aksi ini menyusul penetapan tarif bentor terbaru oleh Pemerintah Kabupaten yang dinilai sepihak.
Dalam aksi yang dikoordinir Mulkan Hi. Sudin tersebut, ratusan bentor melakukan konvoi keliling Kota Daruba Kecamatan Morotai Selatan. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Jangan bunuh kami demi popularitas Anda, Pak Bupati pandanglah kami selayaknya manusia” dan “Asosiasi Bentor Morotai menggugat, menolak keras penetapan tarif angkutan bentor oleh Pemda Morotai yang terbaru. Mendesak DPRD dan Pemda secepatnya keluarkan Perda tentang angkutan bentor. Copot Kadis dan Sekretaris Dishub”.
“Tujuan dari kegiatan pawai atau konvoi ini dalam rangka menolak penetapan tarif angkutan bentor yang dikeluarkan secara sepihak. Padahal, tarif tersebut telah dibatalkan sebelumnya pada saat hearing bersama DPRD, Dishub dan Organda di saat aksi pertama. Tapi kok kenapa ini diberlakukan kembali?” ucap Mulkan mempertanyakan.
Mulkan bilang, angkutan bentor ini belum memiliki dasar hukum, sehingga yang mengatur tentang pengoperasian bentor saat ini masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).
“Oleh karena itu, Asosiasi Bentor mendesak DPRD Morotai agar secepatnya mengeluarkan Perda terkait angkutan bentor sebagai transportasi alternatif,” tegasnya.
Mantan Ketua PB-Hippmamoro ini berharap agar tarif tetap kembali pada tarif yang lama, sehingga semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan sopir bentor.

“Jika tidak ada kejelasan dan Pemda tetap bertahan dengan Perbup, maka kami juga tidak akan lagi mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Dishub, dan kami juga akan menetapkan tarif angkutan sendiri,” cetusnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pulau Morotai Ahdad Hi. Hasan saat ditemui awak media mengatakan, polemik tarif timbul akibat tidak adanya komunikasi antara pihak Perhubungan dengan pengurus bentor.
“Tapi nanti kami coba untuk komunikasi dengan mereka. Saat itu pengurus bentor belum ada, maka komunikasi yang kami lakukan dengan pihak Organda,” kata Ahdad.
Ahdad bilang, sebelumnya Dishub sudah melakukan pertemuan sebanyak empat kali di Kantor Dishub. Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dikaji terkait dengan tarif.
“Yang pertama dikaji soal besar tarif yang sudah sesuai dengan aturan ataukah menyalahi aturan. Maksudnya, mengenai dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait dengan tarif. Setelah melakukan perhitungan sampel yang diambil saat itu di Desa Totodoku dan Desa Aha, sementara untuk tarif angkutan umum yang kami ambil sampelnya adalah di Desa Wayabula Kecamatan Morotai Selatan Barat,” jabarnya.
”Contoh kasusnya di Desa Aha menurut Tim Organda itu hanya Rp 11.000 sekian, sedangkan kami pada harga Rp 12.000 sekian sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Menurut Ahdad, saat itu Dishub sudah bersepakat dengan Organda bahwa tidak ada yang namanya penurunan tarif. Sebab tarif diatur berdasarkan SK sejak tahun 2014.
“Dimana dalam kota Rp 5.000, bahkan SK yang sekarang pun dalam kota Rp 5.000, sehingga saat itu secara aturan tidak mengapa. Sehingga kami dan Organda saat itu bersepakat untuk mengkaji lebih detail terkait dengan kondisi saat ini,” terangnya.
”Jadi apakah dengan keuntungan yang sedemikian untuk kondisi para pembawa bentor. Sehingga kesepakatan kami adalah SK ini diberlakukan dulu sambil kita melakukan peninjauan setelah SK itu berjalan 1 sampai 2 tahun, dan itu berdasarkan kesepakatan bersama,” sambung Ahdad.
Dia menjelaskan, selama kurang lebih 8 bulan ini tarif di lapangan sudah berjalan normal. Karena jarang sekali masyarakat komplain.
“Memang masih ada satu dua yang komplain soal tarif, tetapi sudah tidak banyak lagi seperti sebelumnya. Itu artinya bahwa masyarakat dalam hal ini pembawa bentor semakin sadar dan semakin tertib,” ujarnya.
Dia menambahkan, terkait Perda, prinsipnya Dishub sangat bersyukur jika sudah ada aturan yang lebih di atas untuk mengatur Perda tersebut, sehingga bentor-bentor bisa tertib.
“Sehingga kami berharap, apapun aturannya kami mengimbau agar belajar untuk menghargai aturan itu. Jangankan Perda, kalau Keputusan Presiden pun kita tidak menghargai maka sama saja,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.