Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, Maluku Utara merilis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) empat pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dalam laporan tersebut pasangan M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) tercatat menerima sumbangan dana kampanye terbesar dibandingkan paslon lainnya.
Berdasarkan data LPSDK yang dilansir dari situs resmi KPU Ternate, paslon MHB-GAS menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.020.900.000. Sumbangan ini berasal dari pribadi calon sebesar Rp 850.900.000 dan sumbangan pihak lain perseorangan Rp 170.000.000.
Paslon M. Yamin Tawary-Abdullah Tahir (YAMIN-ADA) berada pada posisi kedua dengan jumlah sumbangan dana kampanye sebesar Rp 582.870.000. Rinciannya, sumbangan dari pribadi calon sebesar Rp 514.770.000, sedangkan perseorangan Rp 68.100.000.
Selanjutnya, paslon Merlisa-Juhdi Taslim (MAJU) yang punya sumbangan dana kampanye sebesar Rp 400.000.000. Dana ini murni berasal dari pribadi calon.
Sementara paslon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 165.050.000. Sumbangan ini berasal dari pribadi calon sebesar Rp 111.150.000, partai politik/gabungan parpol Rp 27.700, dan perseorangan Rp 26.200.000.
Ketentuan soal sumbangan dana kampanye dalam Pilkada diatur melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam beleid itu, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta, sedangkan badan hukum swasta Rp 750.000.000.
Tinggalkan Balasan