Tandaseru — Bagi Pemerintah Daerah yang berkeinginan meminjam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bakal dikenakan bunga sebesar 5,4 persen. Hal ini diungkapkan Anggota Badan Anggaran DPR RI Achmad Hatari saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (27/10).

“Bunganya 8,45 persen. 5,4 persen dibebankan ke Pemerintah Daerah, dan 3,5 persen ditanggung Pemerintah Pusat,” ucap Hatari.

Hatari bilang, anggaran PEN yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui PT SMI bersumber dari APBN sebesar Rp 15 triliun atas persetujuan DPR yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dan untuk infrastruktur pasar dan rumah sakit.

“Jangka waktu pengembalian anggaran ini maksimum 10 tahun dan mininum 2 tahun,” ucapnya.

Ketua DPW Partai NasDem Maluku Utara ini mengatakan, daerah yang berpeluang mendapatkan anggaran PEN adalah daerah yang berdampak pandemi Covid-19 dan daerah yang memiliki fiskal yang besar.

“Tapi di Morotai belum banyak yang gugur karena Covid-19. Morotai baru gugur satu orang kok bisa pinjam Rp 200 miliar? Ini yang menjadi pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pulau Morotai. Kalau di Morotai setiap hari jatuh korban karena Covid-19 barangkali dengan akal sehat rasa-rasa dengan Rp 200 miliar ini mungkin sebanding. Tapi kalau satu gugur kemudian pinjam Rp 200 miliar dengan bungkusan Covid, maka DPRD harus mendalami kebijakan ini, karena DPRD paling bertanggungjawab,” tegasnya.

“Dan untuk mendapatkan anggaran ini harus ada surat permintaan yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD. Kenapa harus ada tanda tangan Ketua DPRD? Karena DPRD punya hak. Pemda punya hak alokasi, punya hak distribusi dan punya hak stabilitasi. Tetapi DPRD punya hak menolak rancangan itu karena dua hal, menolak pinjaman itu dengan alasan karena sesuatu dan menyetujui dengan alasan. Dua hal ini harus dipatuhi oleh eksekutif,” tandas Hatari.