Tandaseru — Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imran Yakub dan Bendahara Dikbud Malut Novianti diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate, Senin (26/10).
Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Malut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tangkap Nautika.
“IY dan N diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus kapal Nautika,” kata Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga.
Dalam agenda pemeriksaan, ada empat orang saksi yang dipanggil. Hanya saja, dari empat orang itu, IY dan N bersedia hadir sedangkan dua orang dari pihak rekanan berhalangan hadir.
“Selama penyidikan, sudah enam orang saksi yang kami periksa,” ungkap Richard.
Keduanya diperiksa di Ruang Pidsus Kejati sejak pukul 10.00 WIT. Hingga pukul 18.00 WIT, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Sekadar diketahui, proyek pengadaan kapal Nautika di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut itu diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Timur pada 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan PT Tamalanrea Karsatama. Selain kapal, PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat.
Tinggalkan Balasan