Tamdaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara meminta enam perusahaan tambang batuan segera melakukan pelunasan tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 miliar (Rp 1.811.854.195).
Hal ini ditegaskan Kejari selaku pihak yang ditunjuk Pemda Pulau Morotai untuk melakukan penagihan. Pengelola perusahaan diberikan waktu sampai Desember 2020 untuk melakukan pelunasan tunggakan pajak galian C ke kas daerah. Jika tidak dilunasi maka perusahaan terkait siap-siap dipidana.
“Kami dari jaksa pengacara negara kita sudah lakukan penagihan. Kita sudah panggil dua kali, dan kita berikan waktu sampai Desember 2020. Mereka juga bersedia dan meminta waktu sampai Desember untuk melunasi,” ungkap Kasi Datun Kejari Pulau Morotai Jefry Tolokende, Selasa (20/10).
Jefry bilang, jika sampai Desember masih ada yang belum melakukan pelunasan, Kejari akan berkoordinasi ulang dengan pihak pemberi kuasa yaitu Dinas Keuangan.
“Kalau dari Dinas Keuangan mau perpanjang, kita perpanjang. Tapi kalau mereka hanya memberikan batas waktunya tetap sampai Desember maka kita akan limpahkan masalah ini ke pidana khusus,” tegasnya.
Menurutnya, jumlah total tunggakan pajak galian C yang diadukan Pemda ke Kejari sebesar Rp 1,8 miliar lebih dari delapan perusahaan. Sejauh ini dua perusahaan sudah melakukan pelunasan ke kas daerah yakni PT Global Teknik Mandiri dan PT Bima Bangun Sakti dengan total nilai Rp 140.900.000.
Sisanya enam perusahaan yang kini masih menyisakan tunggakan sebesar Rp 1.811.854.195.
“Dari enam perusahaan yang paling besar tunggakannya itu yakni PT Morotai Bahari Sejahtera dengan tiga paket pekerjaan sebesar Rp 900.661.339, dan PT 292 dengan dua paket pekerjaan itu sebesar Rp 533.806.350,” terangnya.
Sedangkan perusahaan lain yang juga menunggak adalah PT Lasisco Haltim Raya, PT Reja Multisarana, PT Nusa Kencana, dan PT Ewureke Mesure.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.