Tandaseru — Di tengah merebaknya Covid- 19, Satgas gabungan TNI-Polri bersama Satpol-PP Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan rutinitas razia masker, Senin (19/10).
Razia masker tersebut tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat. Para ASN di kantor bupati pun menjadi sasaran razia saat jam kerja.
Kepala Satpol-PP Pulau Morotai A. Yanto Gani saat diwawancarai di sela razia menyatakan, razia di bawah komando dirinya itu dilakukan terhadap para ASN.
“Untuk di kantor bupati dengan ini sudah 3 kali. Razia pertama itu kita temukan banyak ASN yang tidak pakai masker, sudah beberapa orang ASN tidak memakai masker tapi saya tidak sebut orangnya di SKPD mana. Yang jelas kami temukan dan ambil tindakan di tempat dan berikan peringatan ringan berupa push up dan lain sebagainya,” kata Yanto.
Yanto bilang, razia ini dilakukan rutin untuk menyikapi kondisi kekinian Pulau Morotai yang makin hari makin meningkat transmisi lokalnya. Baik yang sudah positif Covid-19 maupun yang reaktif rapid test.
“Dari pantauan saya dan evaluasi kegiatan kami beberapa hari ini, yang kami lakukan terutama adalah razia masker. Untuk masyarakat alhamdulillah sudah makin meningkat kesadarannya. Kami berharap tetap dipertahankan karena ini demi kebaikan kita bersama dan kesehatan kita semua,” tuturnya.
Sejauh ini, sambung Yanto, belum ada penerapan sanksi berupa denda kepada mereka yang tak mengenakan masker. Namun sanksi sosial berupa pembersihan sampah hingga push up dan squat jump tetap diterapkan.

“Untuk sanksi berupa denda uang ke depan masih digagas di Bagian Hukum dengan Perda atau Perbup. Tapi nanti sanksi berupa uang itu tetap dilaksanakan. Mudah-mudahan masyarakat punya kesadaran sehingga pada saat nanti sanksi administrasi berupa uang ini tidak lagi kaget dan ini bentuk konsekuensi,”
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini menambahkan, razia dilakukan di enam kecamatan di Pulau Morotai.
“Kami imbau di seluruh kecamatan untuk gerakkan razia yang sama. Razia ini bukan maunya kami tapi ini sudah menjadi ketentuan protokol kesehatan Covid-19, jadi Satpol-PP sebagai penegak Perda dan Perbup tetap menjalankannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan