Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyurat ke DPRD terkait pengajuan draft Ranperda APBD 2021, Selasa (13/10). Hal ini dilakukan TAPD lantaran sampai sejauh ini tidak ada kesepahaman terkait dengan penetapan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) serta deadline waktu pembahasan KUA-PPAS 2021 yang harus tuntas dalam waktu dekat.

Pj Sekretaris Kota Tidore Kepulauan M. Miftah Baay saat dikonfirmasi mengaku sudah mengajukan surat ke DPRD.

“Karena batas waktu pembahasan KUA-PPAS ini sudah melewati batas waktu, jadi kami telah mengambil jalan tengah untuk mengajukan draft rancangan perda APBD 2021 ke DPRD,” ujarnya.

Selain itu, surat yang diajukan TAPD tersebut mengingat ruang diskusi untuk pembahasan TTP ASN tidak perlu lagi dilakukan karena ruang diskusi ditutup oleh Badan Anggaran. Sebab, sejauh ini TAPD menginginkan TTP harus di angka Rp 60 miliar, sementara Banggar masih tetap ngotot di angka Rp 26 miliar.

“Tentu kalau TTP tidak dinaikkan atau tetap pada angka Rp 26 miliar, maka TAPD tidak akan berdiskusi lagi. Langkah yang kami ambil segera akan mengajukan Draft Ranperda APBD 2021,” tegasnya.

Miftah saat ditanyakan apakah Ranperda APBD 2021 yang diajukan nanti, TAPD bakal tetap mempertahankan angka Rp 60 miliar sesuai kesepakatan awal dengan DPRD sebelum adanya penurunan di angka Rp 26 miliar, mengaku belum bisa memastikan.

“Sementara kami masih menyusun itu,” terangnya.

Sementara itu, Miftah juga saat ditanyakan terkait aksi para ASN Senin (12/10) menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan ASN itu karena puncak keresahan dari ASN terkait dengan TTP. Sebab kalau di angka Rp 26 miliar, tentu kelas jabatan ASN paling rendah hanya mendapatkan Rp 100 ribu lebih.

“Karena kalau kita lihat menurut kelas jabatan, khusunya kelas jabatan paling rendah, tentu hanya mendapatkan TTP yang tidak sampai Rp 200 ribu, kalau TTP ditetapkan di angka Rp 26 miliar. Makanya aksi yang dilakukan itu karena ASN beranggapan ini sudah melecehkan,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Tikep Ahmad Ishak saat dikonfirmasi terkait surat dari TAPD mengakui adanya surat yang dilayangkan TAPD selasa (13/10).

“Iya, tadi ada surat yang disampaikan oleh Pemkot,” kata politikus PDI-P itu.

Ahmad menegaskan, sampai sejauh ini pembahasan KUA-PPAS belum selesai dibahas.

“Tentu ini bukan berarti DPRD tidak mau bahas,” kata dia.

Ahmad menambahkan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait dengan surat yang dilayangkan TAPD itu.

“Tentu saya belum bisa mengambil sikap, karena perlu rapat internal semua anggota. Yang pasti, TTP ini perlu ada persetujuan dari DPRD,” ujarnya.

Dia memaparkan, TTP bisa di angka Rp 60 miliar jika dalam pembahasan target pendapatan sebesar Rp 800 miliar lebih, dengan item DAU sebesar Rp 573 miliar lebih. Faktanya DAU yang diterima pada 2021 sebesar Rp 520 miliar lebih, selisihnya Rp 53 miliar lebih. DAK dari target Rp 171 miliar lebih, mengalami peningkatan di 2021 Rp 175 miliar lebih, sedangkan DBH target Rp 25 miliar dapat Rp 28 miliar di tahun 2021, sementara DID target 50 miliar, yang didapatkan 2021 Rp 15 miliar lebih.

“Sehingga total target kita yang rancang beberapa waktu lalu sebesar Rp 896 miliar lebih, realisasi hanya Rp 796 miliar lebih atau meleset dari target turun sebesar Rp 79 miliar lebih. Makanya TTP di angka Rp 26 miliar itu karena belanja pegawai tidak bisa melebihi dari belanja publik. Tapi angka Rp 26 miliar itu belum final, karena kami tahu masih ada pembahasan dengan TAPD lagi,” pungkasnya.