Tandaseru — Pembahasan APBD Perubahan 2020 Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara ditengarai bakal bermasalah. Pasalnya, hingga kini draft Rancangan APBDP tersebut masih ‘gaib’.
Hal ini terungkap saat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan APBDP, Senin (12/10). Saat Banggar meminta dokumen RAPBD Perubahan untuk dibahas sebelum disahkan, TAPD tak bisa memberikannya. Bahkan Sekretaris Daerah Muhammad Kharie selaku Ketua TAPD beralasan tak tahu keberadaan dokumen tersebut.
Anggota Banggar Fadli Djaguna saat diwawancarai usai rapat mengungkapkan, dokumen RAPBD Perubahan tersebut cacat hukum, sebab pembahasannya tak sesuai prosedur.
“Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Pengelolaan APBD diperkuat dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Keuangan Daerah, waktu pembahasan APBD Perubahan sudah habis. Untuk mempercepat pembahasan, sudah dua kali kami secara internal Banggar telah menyurat ke TAPD untuk membahas rancangan dokumen APBD-P, tapi setelah dibahas Sekda tidak mengetahui rancangan dokumen APBD-P,” ungkap Fadli.
Fadli bilang, untuk memastikan rancangan dokumen APBD-P, pihak Banggar lantas meminta Kepala Bappeda Morotai Abjan Sofyan untuk hadir dalam pertemuan membahas rancangan APBD-P. Sayangnya, sudah tiga kali pertemuan Abjan selalu diwakili Sekretaris Bappeda.
“Yang kita khawatirkan, jika APBD-P tidak dibahas maka akan berkonsekuensi terhadap anggaran pinjaman Rp 200 miliar dan ini harus dibahas agar disesuaikan. Berapa yang dihitung, berapa yang direlokasi, minimal DPRD harus tahu,” tuturnya.
Pada pertemuan pertama dan kedua, Fadli berujar, TAPD mengaku akan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan dengan melakukan pinjaman sebesar Rp 200 miliar. Hanya saja rencana itu baru sebatas pemberitahuan dan belum disetujui DPRD.
“Pinjaman Rp 200 miliar untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi, tapi di dalam pinjaman itu terdapat 56 paket baru dalam pinjaman tersebut. Ini yang perlu DPRD kaji kembali, karena hakekatnya tidak stabil, PAD kita menurun dan anggaran kita defisit sebesar Rp 146 miliar. Ini sangat berkonsekuensi terhadap anggaran daerah,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, jika pinjaman tersebut dilakukan maka akan membebani keuangan daerah dan pimpinan Morotai ke depan. Sebab masa pengembalian anggaran yang dipinjam tersebut selama 8 tahun. Tahun pertama, yakni 2021, sebesar Rp 600 juta, tahun kedua Rp 700 juta dan tahun berikutnya hingga selesai per tahunnya Rp 33 miliar. Di sisi lain, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tinggal 2 tahun saja.
“Kami menduga, rancangan APBD-P dibahas sengaja tanpa diketahui oleh Ketua TAPD untuk meloloskan pinjaman anggaran Rp 200 miliar ini. Karena Kepala Bappeda dan Bupati juga dikabarkan berada di luar daerah. Banggar juga keberatan dengan pinjaman anggaran ratusan miliar ini, karena membebani keuangan daerah,” jelas Fadli.
“Sikap di kemudian hari terjadi masalah dengan APBD-P dan pinjaman Rp 200 miliar, kami tidak bertanggung jawab,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.