Tandaseru — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pasifik Morotai (Gempa) Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar aksi lanjutan menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, Senin (12/10). Aksi tersebut dipusatkan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai.
Aksi lanjutan tersebut diikuti ratusan mahasiswa yang terhimpun dalam beberapa organisasi nasional dan daerah, yakni HMI, PMII, IMM, LMND, GMNI, Pembebasan, Samurai, Gamhas, dan Bangsaha. Aksi yang dikoordinir Ajwan Kharie tersebut menuntut Ketua dan Anggota DPRD Morotai keluar dari gedung untuk menyatakan sikap menolak UU Ciptaker.
“Ketua DPRD adalah bagian dari representasi yang menyuarakan hajat hidup orang banyak, atau khususnya masyarakat Morotai. Sudah berulangkali kami sampaikan, kami dari internal Unipas dan beberapa organisasi meminta kepada Ketua DPRD dan Anggotanya untuk menyatakan sikap mencabut Omnibus Law tersebut,” seru Haikal, salah satu orator.
Haikal bilang, berdasarkan kajian mereka kehadiran Omnibus Law yang telah disahkan itu cacat dalam prosedurnya dan kontroversial serta membahayakan hajat hidup masyarakat Indonesia.
“Kami menyatakan bahwa dari beberapa kajian Omnibus Law UU Ciptaker adalah undang-undang yang cacat dan melahirkan kekacauan di negeri ini. Saya kira hukum di Indonesia telah dipolitisasi oleh pejabat Indonesia,” tegasnya.

Ketua GMNI Morotai Risnadi Wario menegaskan kepada semua pimpinan organisasi agar tidak melakukan hearing di dalam gedung DPRD. Hearing, kata dia, wajib dilakukan secara terbuka di depan kantor agar semua pihak bisa mendengarnya.
“Kami minta hearing terbuka di luar gedung ini. Pimpinan dan semua massa aksi bersepakat tidak mau melakukam hearing dengan DPRD di gedung. Sekali lagi, kalau bisa di luar saja, DPRD harus merakyat,” tuturnya.
Para wakil rakyat akhirnya setuju melakukan hearing di luar kantor. Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane dalam penyampaiannya mengatakan, aspirasi massa aksi soal UU Ciptaker telah diterima DPRD dan tuntutan massa akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Permintaan atau penyampaian atau tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi sekalian nanti kami tampung dan kami tindak lanjuti,” kata Rusminto di depan massa aksi.

Rusminto meminta DPRD diberi kesempatan untuk mengeluarkan sikap dan keputusan masing-masing. Sebab lembaga DPRD terdiri dari fraksi yang berbeda-beda.
“Sekali lagi sikapnya telah jelas untuk menempuh prosedur yang ada, kemudian berikan kesempatan kepada kami ini untuk mengeluarkan sikap dan keputusan itu berdasarkan penyampaian di lembaga masing-masing,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.