Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara sejak Januari hingga Agustus 2020 melaporkan penanganan 157 kasus ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Paultri Yustiam kepada tandaseru.com menyampaikan, Polres Kepulauan Sula sejak Januari hingga Agustus 2020 telah menangani kurang lebih 157 kasus. Dari 157 kasus, 94 kasus sudah diselesaikan dan 63 kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Untuk 94 kasus yang sudah diselesaikan, lanjutnya, di antaranya 17 kasus sudah tahap P21, 15 kasus masuk tahap II dan 59 kasus lainnya diselesaikan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Sementara untuk 8 kasus lainnya, ada yang tindak pidana ringan (Tipiring) atau dikembalikan ke masing-masing Polsek.

“Untuk 63 kasus, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, 42 kasus tahap penyelidikan dan 21 kasus sudah penyidikan. Intinya, semua kasus dari Januari sampai Agustus itu 157 kasus sudah kita tangani dan kita sudah laporkan ke Polda juga,” kata Paultri.

Menurutnya, Polres Kepulauan Sula diberi target untuk penyelesaian kasus bisa dipercepat.

“Sama pimpinan juga untuk percepat kasusnya. Yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kita selesaikan. Kalau memang tidak menonjol dan tidak jadi perhatian publik, nah itu nanti kita laksanakan di luar dari sistem peradilan, yaitu alternative distribution dan solution,” ujarnya.

Sementara itu, Paultri bilang, dari 157 kasus tersebut yang dilaporkan ke Polda, dominasi kasus tertinggi adalah kasus kekerasan dan pengeroyokan.