Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat merekomendasikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar kode etik ke Komisi ASN (KASN). Ketujuh berkas rekomendasi tersebut diserahkan ke KASN hari ini (8/10) didampingi Bawaslu Maluku Utara.
Komisioner Bawaslu Halbar Muhammadun Hi. Adam saat diwawancarai menyatakan, keterlibatan ketujuh ASN tersebut ditemukan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah. Mereka diketagorikan melanggar kode etik dan ditindaklanjuti ke KASN.
“Jadi ketujuh rekomendasi yang ke ASN tersebut termasuk Plt Kepala Dinas Perhubungan Halbar Suwandi Hi. Gani dan Camat Sahu Timur Edy Basah. Kalau untuk Camat Sahu Timur itu dia menghadiri penjemputan dan malamnya ia berada di posko relawan pasangan Danny Missy dan Imran Lolori. Sementara untuk Kadis Perhubungan temuan pelanggarannya menghadiri dan mendampingi pada saat pelaksanaan pemeriksaan psikotes di Ternate pasangan calon Danny Missy dan Imran Lolori,” terangnya.
Muhammadun berharap seluruh ASN di Halbar bersikap netral dalam Pilkada kali ini. Sebab ada ancaman pidana yang menanti jika terbukti melanggar netralitas.
“Bisa terjerat unsur pidana jika tak netral,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan