Tandaseru — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Abdul Malik Sillia melakukan reses di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (6/10) malam. Dalam pertemuan tersebut warga mencurahkan seluruh keluhan di lingkungan mereka, mulai dari tersendatnya saluran drainase hingga kendala saat mengantar jenazah ke lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Bastiong Karance Nasir Kilou mengatakan, masalah paling urgen di Bastiong Karance adalah ketika musim hujan isi saluran drainase mulai dari RT 01 hingga RT 07 akan meluap ke permukaan. Alhasil, sampah plastik berhamburan di jalanan. Menurut Nasir, hal ini sudah berlangsung sejak lama.

“Dengan kehadiran anggota DPRD Provinsi ini, di kesempatan ini kami berharap agar drainase ini segera dibangun. Kalau panjangnya dari arah Masjid Bastiong arah Hotel Ayu Letari hingga ke pantai sekitar 230 meter. Kami berharap Pak Malik bisa mengawal kebutuhan kami ini,” pinta Nasir.

Selain masalah drainase, kata Nasir, kelurahan juga membutuhkan mobil pengantar jenazah. Pasalnya, Kelurahan Bastiong Karance belum memiliki mobil khusus ini.

“Kami berharap agar Dewan dapat melihat kebutuhan mendasar kami. Hanya ini yang kami harapkan,” ungkapnya.

Salah satu warga Bastiong Karance, Ismail menuturkan, pascapengalihan kewenangan SMA dan SMK ke Pemerintah Provinsi Malut, sudah seharusnya pendidikan tingkat atas digratiskan. Sebab masyarakat dengan ekonomi tertentu tidak dapat mengakses pendidikan lanjutan.

Dia bilang, masih banyak warga di Kota Ternate yang putus sekolah akibat ekonomi keluarga yang cenderung tak mampu.

“Pak Malik, saya mau tanya apakah sekolah seperti SMA dan SMK yang sudah kembalikan ke Provinsi itu tidak bisa digratiskan? Sebab beberapa waktu lalu ada kasus seorang pemuda di Kelurahan Bastiong Karance ditemukan meninggal dengan cara gantung diri akibat tidak bisa mengakses pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Malik Sillia dalam kesempatan tersebut menjelaskan, terkait masalah drainase pemerintah kelurahan harus memastikan bahwa tidak ada sengketa lahan ketika proyek pembangunan turun. Sebab jika bermasalah maka proyek akan digeser ke titik lain. Untuk itu pihaknya akan mengecek apakah status proyek ini milik Pemerintah Kota atau Provinsi.

“Jika statusnya adalah milik Pemerintah Kota maka Provinsi tidak akan mungkin membangun lagi. Kami akan cek lagi berapa luas dan panjang saluran drainase itu, dan memastikan jika dikerjakan tidak ada komplain dari masyarakat terkait lahan, sebab pembangunnya membutuhkan lebar drainase itu sekitar 2 meter,” kata Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Malut ini.