Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara memastikan akan memproses pidana sejumlah ASN dan kepala desa. Pasalnya, mereka diduga mengikuti kampanye pasangan calon nomor urut 2 di Kecamatan Wasile dan Wasile Timur beberapa hari kemarin.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir menyatakan, sebelumnya sudah ada ASN dan kades yang dipanggil, bahkan direkomendasikan ke Komisi ASN. Namun masih saja ada ASN yang membandel.

“ASN dan kades yang diduga mengikuti kampanye ini ditemukan oleh Panwascam maupun Panwaslu Desa Wasile dan Wasile Timur,” tutur Suratman, Rabu (7/10).

Para ASN dan kades ini Dalam ditemukan mengikuti paslon melakukan kampanye serta blusukan di Pasar SP4 Wasile. Bahkan sebagia hanya berdiam diri di dalam mobil dan mengikuti pergerakan paslon.

“Kami telah memiliki bukti-bukti berupa foto dan video ASN dan kepala desa ikut serta dalam kampanye paslon nomor urut 2,” ungkap Suratman.

Dia mengatakan, setelah penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Haltim 2020, ASN maupun kades yang terlibat dalam politik praktis akan diproses secara pidana.

“Sehingga dalam waktu dekat kami akan mengundang Gakkumdu untuk melakukan pembahasan tahap pertama,” tandasnya.