Tandaseru — Dua kader Posyandu Kelurahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara terpaksa menelan kenyataan pahit. Tak hanya insentif tiga triwulannya tak dibayar, keduanya juga dipecat secara sepihak. Kuat dugaan, pemecatan tersebut disebabkan adanya perbedaan pilihan politik dengan atasan mereka.
Adalah Asia Jamal dan Nurhayati Soleman, dua kader Posyandu malang tersebut sepanjang tahun 2020 ini mengaku belum menerima insentif. Puncaknya, pada Senin (5/10) kemarin keduanya dipanggil menghadap Sekretaris Lurah Samad Syahman.
“Ketika kami datang ke Kantor Lurah, Pak Samad Langsung sampaikan saya dan Nurhayati diberhentikan dari kader Posyandu karena arahan dari Pak Lurah yang diperintahkan langsung oleh Kepala Puskesmas Galala,” ungkap Asia di hadapan Ketua Bawaslu Tikep Bahruddin Tosofu, Rabu (7/10).
Mendengar pernyataan Seklur, Asia lantas mempertanyakan apa alasan pemecatan dirinya dan Nurhayati.
“Menurutnya, saya dan Nurhayati diberhentikan karena dianggap terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon. Pak Samad bilang saya dan Nurhayati terlalu jauh terlibat dalam politik dalam mendukung salah satu pasangan calon. Seharusnya sebagai kader Posyandu saya dan Nurhayati harus searah dengan atasan,” beber Asia yang didampingi kuasa hukum saat melapor ke Bawaslu.
Asia sendiri telah mengabdi sebagai kader Posyandu selama 10 tahun, sementara Nurhayati 30 tahun. Sebelum dipecat, insentif keduanya juga tak diberikan sepanjang 2020.
“Dorang (mereka, red) juga tahan torang pe insentif,” ungkap Asia kesal.
Tak terima dengan pemecatan tersebut, keduanya memutuskan melapor ke Bawaslu didampingi kuasa hukum pasangan calon Salahuddin Adrias dan M. Djabir Taha (SALAMAT) yang bersimpati atas kasus tersebut.
Ketua Tim Hukum SALAMAT Hamid Adam pun meminta Bawaslu secepatnya memproses laporan yang dimasukkan kedua kader Posyandu tersebut. Sebab berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada Bawaslu Tikep, kata dia, sudah sangat jelas ada indikasi pelanggaran yang cukup besar.
“Ini kan sudah jelas bahwa Lurah memberhentikan para korban ini karena dianggap tidak searah dengannya. Kata tidak searah berarti tidak mengikuti dukungan politik seorang lurah. Apalagi lurah ini adalah menantu dari salah satu calon wakil wali kota,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Bawaslu, lanjut Hamid, harus menunjukkan keseriusan dalam mengatasi setiap pelanggaran Pemilu.
“Kita berharap Ketua Bawaslu tetap menjaga komitmen dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan, apalagi melibatkan ASN,” ucapnya.
Sementara itu, usai mendengar keterangan pelapor, Bawaslu Tikep langsung menerima dan meregistrasikan laporan tersebut dalam Formulir Model A.3 dengan Nomor 14/LP/PW/Kot/32.02/X/2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Yuslan sebagai penerima laporan.
Ketua Bawaslu sendiri berjanji akan mengkaji laporan tersebut untuk ditindaklanjuti bila memenuhi unsur pelanggaran.
“Pada prinsipnya kita menerima laporan ini dan secepatnya melakukan kajian hukum, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur kita akan tindak tegas,” ungkap Bahruddin.
Dia bilang, dalam waktu dekat Bawaslu beserta Gakumddu akan memanggil saksi serta terlapor untuk dimintai keterangan.
“Tentu masalah ini akan kami seriusi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan