Tandaseru — Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara IPDA Triyanda Tegar Prasetya yang baru dilantik 2 hari lalu langsung menunjukkan tajinya dalam pemberantasan narkotika. Triyanda dan timnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Tobelo, Selasa (6/10).
Kasubag Humas Polres Halut IPTU Mansur Basing kepada awak media mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Gosoma Kecamatan Tobelo bernama RW alias Wandi. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap di jalan Monyet Desa Gosoma sekitar pukul 20.50 WIT,” tutur Mansur, Rabu (7/10).
Kronologi penangkapan pelaku, lanjut Mansur, bermula ketika Kasat Reskoba mendapat informasi dari Kepala Lapas bahwa anggotanya telah menemukan benda mencurigakan di dalam gelas plastik yang diantar oleh RW untuk IB alias Is yang merupakan salah satu narapidana Lapas Kelas IIb Tobelo.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju ke Lapas Kelas IIb Tobelo untuk memastikan isi dari benda yg dicurigai tersebut, dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh anggota Lapas, termasuk narapidana yang bernama IB tersebut, ditemukan satu buah plastik sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” papar Mansur.
Atas pengembangan kasus, polisi kemudian mengidentifikasi terduga pelaku yang mengantarkan barang haram tersebut kepada narapidana.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya langsung bergerak mencari terlapor atas nama RW dan berhasil ditangkapnya di jalan Monyet Desa Gosoma dan kemudian diamankan di Mapolres Halut guna diproses lanjut,” pungkas Mansur.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.