Berikut ini adalah poin-poin saya.
Pertama: perlunya membedakan agama itu sendiri dengan agama yang kita pahami (kita yakini) atau agama sebagai sebuah realitas dan agama sebagai sebuah persepsi (jangan salah paham dengan kata persepsi). Agama itu sendiri adalah agama yang diwahyukan kepada utusan-utusan yang dipilih untuk disampaikannya pesan agama secara sempurna. Para utusan ini tidak belajar agama dari siapa pun, karena mereka langsung menerima agama dari sumbernya (Tuhan). Para utusan langsung mengalami apa itu agama, wahyu, wasiat, dll. Otomatis agama yang mereka (para utusan) terima dan pahami tidak mungkin salah dan kebenarannya bersifat otoritatif. Dan apa yang mereka lakukan atas nama agama tak dapat disanggah dengan kritik atau menyangkalnya.
Sementara agama (ajaran-ajaran) yang dipahami dan diyakini melalui sebuah proses belajar. Instrumen belajar juga banyak, ada melalui buku, guru (para utusan), penelitian, dll. Nah, ini berlaku pada mereka yang bukan utusan dari sumber agama. Dalam konteks yang kedua ini, betapapun kita mengklaim, pemahaman dan cara kita mengimani ajaran (agama, wahyu, warta langit) yang kita dapat melalui proses tertentu bisa “salah” dan bisa “benar“. Di sini, sanggahan dan penyangkalan bisa dibenarkan. Sebagian orang karena terlanjur menelan pandangan bahwa “keyakinan adalah soal hati” maka tak perlu digubris dengan akal. Dan apa yang diungkapkan dilabeli merek agama, Islam, keyakinan, merasa pandangannya seolah menjadi suci dan tak bisa disanggah.
Apalagi tak hanya agama samawi itu banyak, bahkan intra-agama samawi pun banyak. Yang ekspresi cara beragama itu juga beragam baik praktek hukum-formalnya maupun tafsir atas agama.
Kedua: secara umum para ulama bersepakat ada tiga prinsip ajaran-ajaran Islam: akidah, syariah, dan akhlak, (termasuk keadilan). Untuk kepentingan tulisan ini, disini saya tidak akan merambah prinsip akhlak dan keadilan. Akidah, terkait dengan tauhid. Apabila seseorang yang beragama tetapi menyangkal Dzat Tuhan dan Keesaan-Nya, menyekutukan-Nya, serta meragukan Kenabian, dan Hari Akhir (ma’ad/kebangkitan), dengan sendirinya keimanannya pada kebenaran agama dan Tuhan tak lagi berarti apa-apa. Syariah, terkait dengan tema-tema dan tatacara menjalankan apa “yang diperintahkan” agama dan apa “yang dilarang” agama. Misalnya shalat, puasa, haji, jihad, amar ma’ruf nahi munkar, jaul-beli, menikah-cerai, membagi warisan, dst. Pendeknya, syariah mengatur perintah dan larangan, boleh dan tidak boleh.
Ketiga: perlunya kita mendudukkan apa yang dalam syariah disebut tatacara ibadah murni (ibadah mahdhah) dan tatacara hubungan dengan sesama manusia dan alam (mu’amalah). Dan juga mendudukkan “ruang tidak boleh” mengisi kreativitas dalam ibadah dan “ruang boleh” memasukkan unsur kreativitas (ikhtiar manusia) ke dalam ibadah.
Terkait dengan ibadah mahdhah ini adalah bentuk ibadah yang dalam kaidah fiqih berbunya, “Al-ashlu fil ’ibadati at-tahrim illa ma syara’ahullah wa rasuluh” (ibadah itu pada dasarnya dilarang kecuali yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya). Allah Swt, sudah menetapkan pokok-pokoknya, sedangkan Rasulullah saw menjelaskan tata-caranya. Dalam hal ibadah ini dasar utamanya adalah mengikuti perintah dan contoh dari Nabi saw. Dalam konteks ini, jika ada selain Allah dan Nabi swa, hukumnya haram berkreasi atau menambahkan kreativitas baik dalam hal pokok-pokoknya maupun tatacaranya.
Sementara muamalah pijakan dasar syariahnya terkait dengan pemahaman terhadap hakekat, tujuan, alasan, dan masalahat di balik ketentuan syariah tersebut. Dalam hal muamalah ketentuan syariah tidak seketat seperti dalam ibadah mahdhah, dalam arti masih ada ruang untuk mempertimbangkan berbagai variabel dan ruang untuk kreativitas. Dalam hal muamalah ini ushul fiqih yang sering dirujuk adalah ”al-hukmu yaduru ma’al ’illati wujudan wa ’adaman” (hukum itu bisa berubah menjadi ada dan tidak ada berdasarkan alasan-alasannya).
“Semua dilarang kecuali yang diperintahkan”, ini dalam hal ibadah muhdhah. Maka dalam hal non-ibadah, termasuk adat, tradisi, dan produk-produk budaya, kaidahnya adalah “semua boleh kecuali yang dilarang” (al-ashlu fil ’adati al-ibahah illa ma warada tahrimuhu), (baca juga: A. Fuad Efendy, 2012).
Keempat: rasanya kita perlu tidak merasa cukup dengan satu dua pandangan keagamaan. Itu hanya akan menyempitkan pandangan agama dan mendangkalkan keluasan khazanah agama seperti tempurung kepala kita. Kita jangan sampai kehilangan belajar dari yang lain sehingga kita dapat menyaksikan betapa berwanahnya corak beragama dalam Islam, Nasrani, dll.
Sampai sekarang kita masih menyaksikan di negeri-negeri yang berpenduduk Islam tradisi memintah berkah, petunjuk, sowan, dan ziarah dengan berbagai tatacara di maqam para wali, kiyai, atau orang-orang yang dianggap memiliki qaromah, para leluhur yang berjasa besar semasa hidup dalam komunitas manusia tertentu. Dan ini bukan ritus menduakan Tuhan, Dzat Yang Mahasuci dan Mulia. Tetapi orang-orang yang dianggap baik semasa hidup dan mulia dijadikan sebagai perantara meminta kepada Dia yang melampaui segala penamaan manusia.
Terakhir: menggelikan, memaksa ritual adat dan budaya harus sesuai dengan tatacara yang dibenarkan agama. Sembari mengklaim pendapat pribadi sebagai pandangan agama atau menjadikan penilaian publik sebagai nilai positif dan negatif.(*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.