Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mulai melakukan razia penggunaan masker terhadap warga yang beraktivitas di tempat umum, Senin (5/10). Kebijakan ini diambil untuk menekan pandemi Covid-19 yang masih meluas.
Razia akan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI. Warga yang kedapatan tak menggunakan masker bakal dikenakan denda.
Kepala Satpol-PP Pulau Morotai Yanto A. Gani saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, sebab Morotai sudah terjadi peningkatan jumlah pasien terjangkit Covid-19 melalui transmisi lokal.

“Untuk warga yang keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, bagi yang melanggar mendapatkan sanksi. Penetapan sanksi ini juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2020,” tuturnya.
“Sanksi berupa denda Rp 150 ribu bagi yang tidak menggunakan masker belum diberlakukan. Karena ini perdana jadi hanya sosialisasi, dan sanksinya hanya berupa push-up. Tapi besok kita mulai berlakukan sanksi berupa denda, administrasi dan sanksi sosial,” jelasnya.
Yanto bilang, sanksi itu bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai besok sanksi denda sudah berlaku untuk warga yang tidak memakai masker.
“Tadi ada sekitar 20 orang yang ditemukan tidak pakai masker sehingga diberi hukuman push-up. Tapi ingat, mulai besok itu sanksi denda kita sudah mulai berlakukan, dan langsung disidang di tempat,” tegasnya.
Mantan Kadispora Morotai ini juga mengatakan, untuk razia akan dilaksanakan setiap hari selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kita juga akan masuk razia ke kantor Bupati, sanksinya sama jika ada ASN yang melanggar,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.