Tandaseru — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk menindak tujuh anggota partai.

Ketujuhnya dianggap membangkang terhadap ketentuan partai, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ADRT). Selain itu, ketujuh anggota ini juga dianggap membangkang terhadap perintah DPP dan instruksi partai.

Tujuh anggota partai yang diusulkan ke DPP untuk dipecat adalah Bahrun Sangaji, Umar Naipon, Marifa Fataruba, Julfi Umasangaji, Tamsil Kaunar, Nurain Tukuboya dan satu anggota DPRD Kepulauan Sula Ricardo Hongarta.

Ditemui usai mengikuti paripurna di kantor DPRD Kepulauan Sula, Jumat (2/10) malam, Ricardo menyatakan siap atas segala konsekuensi yang akan diterima.

“Nanti ada sidang di Mahkamah Partai. Ikuti mekanismenya. Seng bisa (tidak bisa, red) pecat orang sama deng pembantu saja,” katanya.

Menurutnya, jika hukumannya sesuai aturan yang berlaku, maka ia akan tunduk pada ketentuan.

“Ya kalau secara aturan, beta siap saja. Kalau dianggap membelot dari arahan partai. Nanti kita lihat bukti yang diajukan apa-apa nanti kita lihat,” tuturnya pasrah.

“Jika sesuai AD dan ART partai, silahkan saja. Saya merasa tidak ada yang dilanggar. Hak setiap orang berdemokrasi kan diatur undang-undang. Pak Ketua DPD (Hendrata Thes, red) juga dulu pernah membelot dari SBY saat Pilpres, beliau pilih Jokowi,” terang anak kandung Irwan Hongarta, yang tak lain adalah kakak dari Fince Hongarta, istri Calon Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes ini.

Terkait dukungan politik di Pilkada Sula 2020, lanjut Ricardo, saat ini dia belum bisa menyebutkan sikap politiknya kepada siapapun. Di sisi lain, Partai Demokrat di Kepulauan Sula mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Thes dan Umar Umabaihi.

Untuk itu, sambung Ricardo, sikap politiknya itu baru akan dinyatakan setelah menyerap aspirasi dari tingkat bawah.

“Nanti dilihat kemudian, saya juga harus menyerap aspirasi di bawah,” tukas anggota DPRD Kepulauan Sula dua periode ini.