Tandaseru — Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlangsung Jumat (2/10). Dalam persidangan tersebut, Pengadu Alan Hasan diwakili Kuasa Hukumnya Irsan Ahmad hadir secara virtual, sedangkan Teradu para komisioner KPU dan Bawaslu Halsel hadir secara langsung.

Dalam sidang yang dipimpin Anggota DKPP Teguh Prasetio itu, Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim menjelaskan alasan Pengadu digugurkan sebagai Calon Terpilih dalam pengumuman Anggota PPK. Menurut Darmin, penyebabnya adalah keterlibatan Alan dalam partai politik.

“Pada perekrutan berkas pencalonan PPK tahap satu, Pengadu mengaku tidak terlibat dalan keanggotaan partai maupun pengurus partai, sehingga Pengadu dinyatakan lolos di tahap satu,” tutur Darmin.

Namun pada tahap kedua, berdasarkan aduan masyarakat, Pengadu mengaku pernah mengakui menjadi saksi Partai Bulan Bintang pada rapat pleno rekapitulasi hasil pengumutan suara tingkat kecamatan pada Pemilu tahun 2019.

“Berdasarkan bukti yang didapatkan dari saksi, maka Pengadu dinyatakan tidak lolos,” terang Darmin.

Sementara Ketua Majelis Sidang Teguh Prasetio menyatakan, sidang hari ini merupakan sidang untuk menggali fakta pengaduan. Selanjutnya, keterangan Pengadu dan Teradu akan dikaji dan diputuskan di pusat melalui pleno DKPP.

Dia berharap, para penyelenggara pemilu lebih berhati-hati, karena apapun yang dilakukan penyelenggara menjadi contoh untuk kabupaten/kota lain di Maluku Utara.

“Karena penyelenggara pemilu itu harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Teguh, setelah membuat laporan pengaduan Pengadu telah mencabut laporannya. Namun karena aduannya terkait dugaan pelanggaran kode etik, DKPP tetap memprosesnya berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kenegaraan tentang Persidangan di DKPP yang diperbaharui dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2019.

“Sebab ini masalah etika. Lain kalau kasusnya perdata,” ucapnya.

“Dalam sidang ini apa saja yang dilakukan KPU kita nilai dan kebetulan ada komisioner KPU dan Bawaslu yang paham sekali soal SOP,” ujarnya.