Tandaseru — Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan (HELLO HUMANIS) mengajukan perbaikan atas rapat pleno Bawaslu Halsel, Kamis (1/10). Pleno Bawaslu sendiri digelar pada 28 September kemarin.
“Dalam pleno Bawaslu melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen sebagaimana perintah norma Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, di mana Bawaslu Halsel melakukan verifikasi kelengkapan dokumen secara formil dan materil. Berdasarkan berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu menyatakan bahwa ada perbaikan atas kelengkapan jenis dokumen,” ungkap Tim Hukum HELLO HUMANIS Iskandar Yoisangadji.
Perbaikan pertama harua dilakukan pada permohonan pemohon penjelasan unsur kerugian langsung, dan kedua, objek sengketa yang dinilai tidak lengkap.
“Atas berita acara tersebut menurut kami ada terdapat kejanggalan. Yang pertama Bawaslu Halsel menyatakan pada poin pertama dokumen lengkap tetapi tidak perlu perbaikan terhadap penjelasan unsur kerugian langsung dan kami telah menjelaskan atau menarasikan unsur kerugian langsung. Unsur kerugian langsung sebagaimana dalam Perbawaslu tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan frasa kerugian langsung, olehnya itu menurut kami jangan ditafsir sendiri, atau seenaknya dewek,” papar Iskandar.
“Kedua, pada poin ketiga berita acara verifikasi Bawaslu menyatakan objek sengketa tidak lengkap tetapi jumlah rangkap lengkap. Artinya dari aspek dokumennya lengkap tapi secara materil tidak lengkap karena tidak berkaitan dengan kerugian langsung. Ini agak aneh. Di satu sisi meminta penjelasan, tetapi di sisi yang lain ada kesannya sudah menyimpulkan bahwa objek sengketa tidak berkaitan dengan kerugian langsung,” sambungnya.
Sekadar diketahui, ujar Iskandar, objek sengketa itu lahir atas pengumuman hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum terhadap berkas paslon Pilkada Halsel tertanggal 14 September 2020.
“Dan itu jika ditarik hingga awal pendaftaran paslon maka di sinilah akan kami buktikan kejanggalan secara administratif. Ini materi inti kami tapi kami sudah sedikit membuka ke publik. Sebenarnya kami tidak mau, biarlah semuanya terungkap di dalam persidangan ajudikasi dan di dalam permohonan telah kami jelaskan,” terang Iskandar yang didampingi Tim Hukum HELLO HUMANIS lain yakni Fahruddin Maloko dan Taufic Syahri Layn.
Iskandar bilang, pihaknya sudah menjelaskan secara terang benderang kerugian langsung dan mestinya hal itu diuji lebih dahulu baru bisa disimpulkan.
“Apa yang harus ditakuti, kami punya dasar hukum dan bukti yang kuat. Lagian kami ajukan permohonan ini untuk menjawab sekaligus menghentikan perdebatan yang menjadi gejolak publik, yang selama ini masih berspekulasi akan adanya indikasi dugaan permasalahan ijazah/STTB,” imbuhnya.
“Maksud kami ini baik, biar masalah ini selesai. Sekali lagi kami tidak melihat dari aspek pidana soal palsu atau tidak palsu karena itu dimensinya hukum pidana. Kami hanya melihat dari aspek administrasi hukum pemilu,” pungkas Iskandar.
Tinggalkan Balasan