Tandaseru — Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Idham Umasangadji mengaku belum mengantongi rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepsul atas dugaan keberpihakan sejumlah aparatur desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

“Saya dilantik tanggal 26 September kemarin, karena saya juga harus menyesuaikan dengan perhubungan ke Sula, dan saya mulai berkantor tanggal 29. Nanti saya akan mengecek ke Sekretariat Daerah, suratnya itu sudah sampai kemana,” ungkap Idham saat ditemui di kantor Bawaslu Kepsul di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kamis (1/10).

Terkait rekomendasi tersebut, Idham bilang, dirinya sudah meminta kepada Bawaslu Kepulauan Sula agar menyurati kembali Pemda Kepsul.

“Saya sudah meminta kepada Bawaslu untuk dibuat surat kembali menyusul supaya sampai ke tangan saya. Jangan-jangan sampai ada oknum-oknum tertentu,” katanya.

Lanjut Idham, dirinya juga meminta Bawaslu dalam menyurati Pemda bisa melampirkan bukti-bukti pelanggaran agar bisa diproses.

“Saya sudah minta kepada pihak Bawaslu untuk segera kami disurati kembali dengan melampirkan semua bukti-bukti pelanggaran, dan kita akan proses. Saya akan proses,” tegasnya.

Selain itu, dia mengaku, dirinya tidak ada kepentingan apa-apa di Pilkada Sula tahun 2020.

“Saya tidak punya kepentingan apa-apa di Pilkada Sula. Saya hanya mau berjalan dengan aman, lancar dan ASN harus netral,” ujarnya.

“Dari hasil evaluasi baik oleh Bawaslu Pusat, KASN dan Kapolri, yang bikin Pilkada ini kacau adalah ketidaknetralan ASN. Di mana-mana, bukan hanya di Kabupaten Kepulauan Sula,” beber Idham yang didampingi Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Iwan Duwila.

Pada kesempatan yang sama, Iwan menyebutkan, ketika ada rekomendasi Bawaslu yang sengaja didiamkan oleh oknum-oknum tertentu, maka pihaknya akan menyiapkan surat susulan.

“Bisa saja didiamkan oleh salah satu oknum di PNS, berarti kita akan buat surat susulan sesuai nomor surat lama yang sudah kita kirim, supaya mungkin bisa jadi pengetahuan bagi Pak Bupati bahwa ternyata sudah ada,” terang Iwan.

Selanjutnya, Iwan menambahkan, tindak lanjut dari Pjs Bupati sangat diharapkan oleh Bawaslu Kepulauan Sula.

“Karena memang, kami juga berpikir, kalau apa yang kemudian kami lakukan di Bawaslu setegas apapun, tapi kemudian kalau rekomendasi kami ke Bupati didiamkan oleh pihak-pihak tertentu, ini juga akan melemahkan,” tuturnya.

“Saya juga sepakat dengan apa yang disampaikan Bupati (menyurat kembali) dengan komitmennya. Artinya, bisa juga memperkuat kerja-kerja kami, karena kami pun akan tambah semangat sebab rekomendasi kami ditindaklanjuti oleh Pak Bupati,” ucap Iwan.

Sekadar diketahui, dia menyebutkan, saat ini ada 16 kasus yang sudah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan rencananya juga mau diantar ke KASN.

“Mudah-mudahan di 16 kasus ini bisa selesai dengan cepat, di masa masih ada Pak Bupati di waktu dua bulan ini. Itu yang kemudian menjadi harapan kami,” cetus Iwan.

Kalau untuk di Pemilihan Bupati ini, kata Iwan, baru 16 kasus, dan itu belum sampai ke tangan Bupati.

“Karena memang dia harus ke KASN dulu. Nanti dari KASN kemudian merekomendasikan ke Bupati selaku pembina di daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN,” sambungnya.

Dia memastikan, ketika ada temuan-temuan dan hasil klarifikasi yang kemudian mengarahkan ke ketidaknetralal ASN, sebelum ke KASN pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Pjs Bupati Sula.

“Mumpung karena waktu dua bulan ini, kalau jarak secara struktural, kita kemudian ke atas baru kemudian ke bawah, ini membutuhkan waktu lama. Sementara tanggal 9 tinggal satu atau dua bulan lagi, ini akan tetap kami lakukan, yang penting semangat Pak Bupati tadi kami tangkap betul,” tukasnya.

Sekadar diketahui, rekomendasi Bawaslu yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula merupakan rekomendasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan 5 aparat desa di Sula, di antaranya Kepala Desa Waihama Abdul Hair Teapon, Kades Wai Ipa Adisen Ipa, Kades Mangoli M. Ali Masuku dan Pejabat Kades Bega Sukedi Buamona, serta Sekdes Wainib Andili Duwila.