Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah mulai action membantu masyarakat yang memiliki rumah tak layak huni. Disperkim membantu para warga dengan membangunkan rumah semi permanen.

Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Djafar Ismail menyatakan, warga yang bakal mendapatkan bantuan rumah syaratnya harus meiliki tanah sendiri. Ini dibuktikan dengan sertipikat tanah dan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan setempat.

“Rumah yang dibangun benar-benar memiliki sertipikat sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” tutur Djafar, Selasa (29/9).

Menurutnya, sumber anggaran untuk pembangunan rumah tidak layak huni berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Program ini sesuai janji Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kepada masyarakat Malut.

“Memang semua belum dibangun karena faktor pandemi yang mempengaruhi anggaran, sebab sebagian sudah masuk refocusing,” ungkapnya.

Djafar berharap pada tahun 2021 dapat melanjutkan program pembangunan rumah tak layak huni. Meski begitu, Disperkim akan terus meng-kroscek masing-masing desa/kelurahan untuk mengetahui berapa jumlah rumah tak layak huni yang belum dan sudah dibangun.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Malut Fahmi Rachman mengatakan, kriteria rumah layak huni adalah rumah yang memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Untuk menciptakan rumah tersebut harus mempertimbangkan hal-hal seperti struktur kontruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang kokoh tanpa retak-retak.

Rumah yang dibangun pun harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan di antaranya dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari (tanah, papan, bambu/semen atau keramik) dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat (mandi, cuci, kakus), dan luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi/orang.(adv)