Tandaseru — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pemecatan tujuh kepala desa di Halbar.

Dalam surat rekomendasi Nomor 170/254/2020 tertanggal 15 September 2020, DPRD meminta Pemerintah Daerah Halbar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa memberhentikan ketujuh kades tesebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Halbar Joko Ahadi saat dikonfirmasi membenarkan rekomendasi tersebut. Dia bilang, masalah yang menimpa tujuh kades itu berbeda-beda.

“Salah satunya Desa Laba Besar Kecamatan Loloda yakni persoalan moral yang dilakukan dan menunjuk Sekretaris Desa tanpa melalui mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang,” tutur Joko, Selasa (29/9).

Kades lain yang mendapat rekomendasi pemberhentian adalah Desa Biamaahi dan Desa Ake Jailolo Kecamatan Jailolo Selatan, Desa Tongute Sungi Kecamatan Ibu, Desa Gamkonora Kecamatan Ibu Selatan, Desa Kuripasai Kecamatan Jailolo, serta Desa Akelamo Kecamatan Sahu Timur.