Tandaseru — Panitia Pengawas Kecamatan Tidore Timur, Maluku Utara mengalami insiden tidak menyenangkan saat melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan. Insiden tersebut terjadi saat Panwascam hendak melakukan pengawasan pertemuan calon Wakil Wali Kota Muhammad Sinen bersama mantan Anggota DPRD Tikep Ade Kama beserta keluarganya di Kelurahan Cobodoe, Sabtu (26/9).

Ketua Panwascam Tidore Timur Rustam Hamisi dalam siaran persnya mengungkapkan, saat itu pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan pertemuan tersebut sekitar pukul 20.40 WIT. Selaku pengawas Pilkada, ia bersama Kordiv HPP Julkifli Muhammad dan PKD Cobodoe Safril Sahmil mendatangi kediaman tersebut.

“Kami datang untuk mengawasi pertemuan mereka, namun diusir dan tidak mau kami mengambil dokumentasi oleh keluarga Ade Kama atas nama Yusup Daud. Kami juga dilarang mengambil foto pertemuan tersebut. Kemudian Yusup Daud dengan bahasa keras berteriak dari dalam rumah ke kami ‘kalian pengawasan di luar pagar sana’,” ungkap Rustam, Senin (28/9).

Sebagai Ketua Panwascam, Rustam lalu mencoba menyampaikan dan memperlihatkan isi Pasal 198 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

Pertemuan calon Wakil Wali Kota Tikep di kediaman Ade Kama. (Istimewa)

“Saat menyampaikan pelanggaran dan sanksi, Yusuf Daud dan Muswar Laha kemudian muncul M. Nur dari samping rumah, kemudian mengeluarkan kata kasar dengan makian. Dan mereka bertiga tetap ngotot kami harus keluar,” tuturnya.

“Tapi sempat saya memberikan pemahaman ke calon Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, Juru Bicara AMAN jilid 2 dan keluarga Ade Kama bahwa kami lakukan pengawasan ini atas perintah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 33 yakni mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan. Namun tak diterima baik sehingga Muswar Laha dan M. Nur tetap mendorong kami keluar sampai di pintu pagar,” tambah Rustam.

Adanya dugaan penghalangan terhadap kerja-kerja Panwascam membuat Panwascam Tidore Timur membuat laporan ke Bawaslu Tikep. Dengan begitu pihak yang menghalangi dapat ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami juga setelah kejadian itu langsung menyampaikan laporan ke Bawaslu, agar bisa menindaklanjuti tindakan tersebut,” pungkasnya.

Panwascam Tidore Timur saat melakukan pengawasan di Cobodoe. (Istimewa)

Terpisah, Juru Bicara AMAN Ardiansyah Fauji saat dikonfirmasi soal insiden tersebut menjelaskan bahwa pertemuan malam itu bukan pertemuan kampanye kandidat melainkan pertemuan terbatas atau pertemuan keluarga.

“Itu undangan pribadi Ade Kama terhadap Wakil Wali Kota. Jadi pas waktu pertemuan terbatas antar keluarga itu, tiba-tiba ada Panwas yang masuk mengambil gambar. Makanya tuan rumah tidak terima, karena belum dipersilahkan masuk mengambil gambar,” ungkapnya.

Ardian juga mengatakan tuan rumah sebenarnya mempersilahkan pengawasan namun hanya sebatas dari luar saja.

“Kalau masuk sampai di rumah atas izin siapa? Makanya tuan rumah usir keluar itu, karena tidak diizinkan masuk ke dalam. Jadi usir itu bukan karena menghalangi, tapi tuan rumah sampaikan kalau pengawasan di muka rumah saja, dan yang usir itu bukan Wakil, tapi tuan rumah,” pungkasnya.