Tandaseru — Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara soal pelanggaran administrasi yang dilakukan calon Bupati petahana Frans Manery dimentahkan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, KPU menyatakan Frans tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam pembagian bantuan di Desa Makarti Kecamatan Kao Barat beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Halmahera Utara Abdul Jalil Djurumudi kepada awak media mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian selama 7 hari sesuai dengan Peraturan KPU sebelum mengambil dan memutuskan apakah rekomendasi tersebut layak masuk dalam kategori pelanggaran administrasi ataukah tidak sama sekali.
“Hasil kajian yang dilakukan selama 6 hari itu, KPU telah menetapkan bahwa Terlapor dalam hal ini Frans Manery tidak terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan,” tegasnya, Senin (28/9).
Jalil bilang, untuk memutuskan rekomendasi yang dimaksudkan, KPU melakukan sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan Pelapor dan Terlapor untuk dimintai keterangan dan dikaji oleh para ahli agar disimpulkan dalam suatu keputusan. Hasilnya, tidak terbukti ada unsur pelanggaran administrasi.
“Hasil kajian kami telah melalui tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2013 serta PKPU Nomor 25 Tahun 2014 dan Format Pelanggaran Model PTPL- 2 dengan Nomor 299/HK.06.2-Lp/8203/KPU/Kab/IX/2020 itu telah diserahkan ke Bawaslu setempat pada Senin hari ini pukul 13.00 WIT,” tukas Jalil.
Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin ketika dikonfirmasi terkait keputusan resmi KPU memilih tidak berkomentar banyak. Dia bilang, keputusan tersebut telah diterima Bawaslu dan akan dikaji lagi. Dari kajian tersebut kemudian akan dikonsultasikan naik satu tingkat ke Bawaslu Provinsi.
“Kami sementara kaji secara internal dan akan berkoordinasi dengan Provinsi terkait Keputusan dari KPU,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan