Tandaseru — Denda bagi warga bandel yang tak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas di Kota Ternate, Maluku Utara terus bertambah. Penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2020, hingga saat ini sudah meraup denda sebesar Rp 28.490.000.
Kepala Oprasional Gugus tugas Kota Ternate M.Arif Abdul Gani, saat dikonfirmasi mengaku, denda pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai Rp 28.490.00, berdasarkan pelanggaran yang dibuat oleh semua sektor usaha seperti, Per Hotelan, Restoran, Cafe, Mall, dan juga denda bayar ditempat.
“Untuk jumlah denda sebersar Rp 28.490.000 ini merupaman denda bayar ditempat, dari semua aitem,” ujar Arif, Minggu (27/9).
Ia menambahkan, sejauh ini masyarakat sudah mulai memutuhi prokes pasca diterapkannya Perwali.
“Masyarakat sudah mulai sadar, keluar sudah menggunakan masker, tempat seperti rumah makan dan lainnya juga sudah petuhi protokol lesehatan,” katanya.
Arif bilang, penerapan Perwali ini terus dilakukan, guna memutus matarantai Covid-19, karena saat ini angka prositif kita sudah bergerak turun.
“Jika masyarakat selalu patuhi protokol Covid-19 angka positif menurun, status kita dari zona merah, ke oranje, bisa meningkat lagi ke zona hijau,”harapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.