Tandaseru — Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat adanya ribuan kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama bertahun-tahun. Kendaraan yang pemiliknya tak taat pajak tersebut terancam dikenakan sanksi.
Kepala UPTB Samsat Morotai Jufri Sabrin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9) mengaku sejak tahun 2011 hingga kini, total kendaraan roda dua, tiga dan empat yang menunggak pajak sebanyak 2.500 unit.
“2.500 sudah terdaftar di sistem kami berarti sudah ada pajaknya. Tetapi mereka belum melaksanakan pembayaran sampai tahun 2020,” ungkapnya.
Jufri bilang, pihaknya tengah melakukan pendataan kembali kendaraan yang ada di Morotai. Sebab tunggakan pajak itu membuat daerah rugi besar.
“Kendaraan belum membayar pajak perkiraannya capai ratusan juta,” kata dia.
Menurutnya, tingkat pemahaman masyarakat di Pulau Morotai soal kewajiban membayar pajak masih terbilang minim.
“Rata-rata kendaraan di Morotai tidak miliki surat-surat. Kalau STNK itu pihak kepolisian, kita cuma pajak saja sehingga perlu koordinasi dengan kepolisian. Masalah asuransi itu bagian Jasa Raharja. Masyarakat sini minim pemahaman kewajiban pajak, sehingga saya pendataan pelan-pelan. Apalagi situasi corona ini, saya sudah koordinasi dengan kepala desa dan camat untuk terus telusuri kendaraan masing-masing desa. Kewajiban pajak itu untuk pembangunan,” cetusnya.
Jufri menambahkan, para pemilik kendaraan diharapkan segera melakukan pembayaran pajak.
“Harus secepatnya, kalau tidak kami tahan surat kendaraan,” tegasnya.
Tahun ini, razia pajak sudah dilakukan dua kali. Pekan depan akan ada razia yang ketiga.
“Perkiraan razia pajak 3 bulan sekali sesuai dengan data dari sistem ini. Sudah 2 bulan kami lakukan razia jadi mungkin minggu muka lagi, karena dalam satu tahun ini baru dilakukan 2 kali,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.