Tandaseru — Tahapan kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate 2020 bakal dilakukan secara terbatas. Kampanye sendiri akan dimulai pada 26 September besok.
Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan mengungkapkan, kampanye di tengah pandemi Covid-19 tidak dapat dilakukan dalam bentuk kampanye terbuka, konser musik, maupun pentas seni budaya. Kampanye hanya boleh dilakukan terbatas dan lewat daring.
Kifli bilang, dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diatur pembatasan tersebut. Salah satu yang dilarang adalah kampanye terbuka dan rapat umum.
“Kampanye dan rapat umum yang terbaru sudah tidak diperbolehkan. Adapun konser musik, pentas seni sudah tidak diperbolehkan dengan adanya Peraturan KPU yang baru yang telah dikeluarkan,” ungkapnya, Kamis (24/9).
Bawaslu berharap, KPU harus menyosialisasikan hal ini secara masif sehingga bisa dipahami seluruh lapisan masyarakat.
“Terutama untuk pasangan calon peserta dengan seluruh timnya,” katanya.
Kifli menegaskan, jika ada yang nekat melakukan kampanye terbuka maka akan dibubarkan Bawaslu.
“Jika ada yang melakukan kampanye terbuka dengan massa yang banyak maka melalui Peraturan KPU Nomor 13 Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membubarkan kegiatan yang dimaksud,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.