Tandaseru — Tindakan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker dinilai cacat hukum oleh Yayasan Bantuan Hukum TRUST Malut. Pasalnya, pemberian sanksi itu hanya didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate Muhammad Asyikin pun angkat bicara soal pernyataan YBH TRUST tersebut. Dia menyatakan, pembuatan Perwali dalam rangka pemberian sanksi terhadap pelanggar prokes berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Memang secara aturan perundang-undangan penerapan sanksi harus dimuat di dalam Perda. Hanya saja, karena saat ini merupakan kondisi darurat sehingga dikeluarkanlah Instruksi Presiden yang mengisyaratkan agar dibuatkan peraturan kepala daerah tentang penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” tutur Asyikin, Selasa (22/9).
“Di Perwali itu ada landasan konsiderannya. Karena ini kondisi darurat, dan berdasarkan Inpres. Sebelum itu kan Pemkot telah mengeluarkan Perwali tapi tidak mencantumkan sanksi denda, cuma karena isyarat dari Inpres itu harus ada sanksi administratif,” jelasnya.
Dalam Inpres Nomor 6/2020, sambungnya, tepatnya pada poin 6 huruf (c) memang menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan juga dalam bentuk sanksi administratif, selain sanksi teguran, kerja sosial, hingga penghentian dan penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Instruksi tersebut memuat hingga pada aspek pelaporan.
“Kemarin itu dari Kemendagri dan Kemenkumham meminta pelaporan terkait pelaksanaan peraturan kepala daerah menyangkut penegakan hukum protokol kesehatan, jadi sejauh mana implementasinya,” terangnya.
Asyikin berujar, regulasi tersebut juga diperkuat oleh Instruksi Mendagri sebagai operasional dari Inpres 6/2020. Dalam Bab V Pasal 7 ayat (2) Instruksi Mendagri Nomor 4/2020 disebutkan bahwa denda administratif memang diberikan kepada perorangan maupun pelaku usaha.
Namun menyangkut alasan kenapa tidak menggunakan Perda, Asyikin mengaku mekanisme Perda akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Ini kan keadaan darurat, jadi dikeluarkanlah Inpres itu,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan sanksi denda menggunakan Perwali tidak hanya diberlakukan di Ternate saja. Di daerah lain pun ada karena kondisi darurat Covid-19 saat ini.
“Bukan di Ternate saja, melainkan juga diterapkan di provinsi maupun kabupaten/kota lain,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.