Tandaseru — Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara M. Miftah Baay mewanti-wanti ASN tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Peringatan ini diungkapkan Miftah setelah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tikep Abd Rasyid dilaporkan warga Kecamatan Oba di Polsek Oba lantaran dinilai mencemarkan nama baik tim sukses pasangan Salahuddin Adrias-M. Djabir Taha (SALAMAT) beberapa waktu lalu.

“Jika Panwas melihat ada pelanggaran, harus ditindak. Jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku baik di Panwas maupun di ASN. Sebagai ASN tidak bisa berpolitik praktis meskipun ASN memiliki hak politik. Dia harus membatasi diri. Jika dia melanggar aturan main, maka sudah ada konsekuensi hukumannya,” tegas Miftah di Tidore, Selasa (22/9).

Miftah juga meminta penyelenggara Pemilu menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan fair. Siapapun yang terlibat, harus ditindak.

“Jangan memandang ASN dekat dengan siapa, lalu penegakan aturan tidak sama. Penting memandang secara adil, sehingga penegakan hukum harus sama di mata masyarakat. Jika salah maka harus ditegakkan sesuai dengan aturan namun harus ada bukti bahwa yang bersangkutan bersalah. Jadi saya meminta ASN harus netral, biar pesta demokrasi ini berjalan lebih fair dan demokrasi tetap terjaga,” ucapnya.

Saat ini, setidaknya ada enam peraturan perundang-undangan yang dengan jelas mengatur netralitas ASN dalam Pilkada. Beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.