Tandaseru — Majelis Hukum Muhammadiyah Maluku Utara resmi mempolisikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imam Makhdy Hassan. Bersama Ketua PGRI Malut Ramli Kamaludin dan Sekretaris Dikbud Malut Aminuddin, Imam dipidanakan atas dugaan pencemaran nama baik Muhammadiyah, yakni SMA Muhammadiyah Ternate dan amal usahanya.
Langkah Muhammadiyah yang mempolisikan pejabat Dikbud tersebut dikecam Akademisi Universitas Khairun Ternate Abdul Kader Bubu. Abdul Kader menegaskan, dalam polemik dugaan ijazah palsu calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Kadikbud Malut hanya menjalankan tugas dan fungsi yang melekat padanya yaitu wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, termasuk juga membawahi SMA/sederajat.
“Oleh karena itu ketika ia menjalankan wewenang atas permintaan orang tertentu untuk memberikan keterangan, maka dia mesti mencari tahu kebenaran ijazah tersebut,” ungkapnya kepada tandaseru.com, Selasa (22/9).
Abdul Kader menegaskan, laporan polisi terhadap Kadikbud keliru. Sebab dalam laporannya, Kuasa Hukum Muhammadiyah Rahim Yasin menyatakan pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Makhdy terhadap Muhammadiyah dan amal usahanya.
“Dugaan pencemaran nama baik itu mengarah kepada subjek. Orang yang dirugikan secara langsung melaporkan sendiri atau kuasanya. Kalau kita membaca anggaran dasar Muhammadiyah, yang disebut amal usaha adalah milik PP Muhammadiyah. Maka seluruh yang ada di bawahnya, baik di kabupaten/kota dan provinsi, amal usaha lainnya itu mendapat mandat dari PP Muhammadiyah,” jabarnya.
“Proses hukum kemudian wilayah yang bertindak mestinya ada kuasa dari sana (PP Muhamamdiyah, red) karena dari aspek hukum seperti itu. Yang semestinya kita luruskan adalah dinas menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan wewenang yang dimiliki tentang subjek terkait dengan permintaan hukum tertentu misalnya meminta agar dinas memberikan keterangan terkait dengan ijazah. Kalau kemudian dinas dilaporkan karena menjalankan tugasnya, ini keliru,” cecar abdul Kader.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini menambahkan, Dikbud Malut bisa saja melaporkan balik pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas dan fungsi DIkbud dalam menjalankan wewenangnya, yakni mencari tahu keabsahan ijazah atau keterangan lainnya.
“Keliru besar, dinas menjalankan wewenang karena SMA itu wewenang dari dinas sehingga siapapun yang memperdebatkan soal dinas yang menjalankan wewenang, itu kesalahan besar. Apalagi sampai dilaporkan ke polisi,” tandas Abdul Kader.
Tinggalkan Balasan