Tandaseru — Puluhan warga Kota Ternate, Maluku Utara terjaring operasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Warga yang terjaring langsung disidang saat itu juga dan diwajibkan membayar denda, Senin (21/9).
Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman sendiri tampak turun langsung memantau jalannya operasi yustisi di depan Jatiland Mall. Kepada awak media ia menuturkan, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan beberapa hari lalu, Gugus Tugas dan seluruh pemangku kepentingan memutuskan melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar Perwali 20/2020.
“Penindakan wajib masker ini sudah berjalan hari ini, dan difokuskan pada titik keramaian. Bagi pelanggar masker langsung dilakukan sidang di tempat,” tutur Wali Kota dua periode tersebut.
Bagi yang tidak menggunakan masker bisa dikenakan sanksi pembayaran dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Aturan tersebut, kata Burhan, sebagai alat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini kita berharap maskayarat semakin sadar. Dalam sidang tersebut ada yang diberi teguran, ada yang diberi denda, dan hal ini akan berjalan terus,” jelasnya.

Dia bilang, upaya pencegahan penyebaran virus corona tetap ditingkatkan. Sebab jika jumlah kasus positif Covid-19 meningkat maka akan membuat masyarakat jadi takut beraktivitas.
“Untuk aturan sidang di tempat ini sendiri akan dilakukan berpindah-pindah tempat. Pemindahan tempat sidang ini sekaligus dapat melakukan sosialisasi merata kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara Kepala Operasional Gugus Tugas Kota Ternate M. Arif Gani saat dikonfirmasi mengaku operasi patuh wajib masker yang diterapkan pada awal September hingga saat ini besaran dendanya mencapai Rp 22 juta. Selain perorangan, sanksi juga diberikan pada tempat usaha seperti café dan restoran.
“Sejak awal September hingga saat ini denda wajib masker itu sudah mencapai Rp 22 juta, itu sudah masuk dengan di café, resto dan warung makan lainnya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan