Tandaseru — Langkah Pemerintah Kota Ternate yang menarik denda dari warga bandel yang tak pakai masker dinilai cacat hukum. Pasalnya, Pemkot hanya melakukan pengenaan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota.

Hal ini diungkapkan Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara dalam siaran persnya, Senin (21/9). Sabri Bachmid dan Furkan Abdullah dari YBH TRUST mengatakan, upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu Pemkot menerbitkan Perwali Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Namun dalam hal penerapan sanksi hukum, tidak boleh hanya menggunakan Perwali sebagai dasarnya. Seharusnya aturan ini dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Sabri.

Sabri bilang, dalam Pasal 15 Undang-undang 12/2011 berbunyi materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota.

“Artinya sanksi sebagaimana termuat dalam Perwali Kota Ternate Nomor 20/2020 Pasal Bab V Pasal 7 ayat (2) adalah cacat hukum, sebab materi muatan dalam pasal tersebut tidak diperbolehkan berada dalam Peraturan Wali Kota yang dimaksud,” kata Sabri.

Dia menerangkan, jika pemerintah daerah menginginkan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, silakan dibuatkan Perda Kota, bukan Perwali yang saat ini digunakan Pemkot.

“Ada dua peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda yaitu UU 12/2011 tentang Pembentukan Undang-Undang Pasal 15 dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 238 ayat (1), (2) dan (3). Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” ujar Sabri.

Furkan menambahkan, ketentuan pidana hanya dapat dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang- undang atau Peraturan Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten. Selain dari itu tidak diperbolehkan.

“Sebab jika dipaksakan maka hal ini bertentangan dengan syarat yuridis berlakunya peraturan perundang-undangan, karena peraturan perundang-undangan juga harus memenuhi syarat yuridis di mana harus dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sedangkan dasar berlakunya Perwali ini tidak cukup,” tegasnya.

Menurut Furkan, di dalam hukum tata negara dikenal dengan istilah Freismen Ermmesen yaitu kebebasan bertindak atau mengambil keputusan pada pejabat publik yang berwenang berdasarkan pendapat sendiri atau lebih familiar dengan sebutan diskresi.

“Namun perlu dingat bahwa Perwali merupakan pelengkap dari asas legalitas yaitu aturan pelaksana atau dikenal dengan istilah hukum formil. Jangan pemerintah kita terkesan melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum, sebab dasar hukum yang dipakai dalam menegakan hukum hanya dalam bentuk Perwali, sedangkan dalam Undang-undang diamanahkan harus dalam bentuk UU, Perda provinsi atau kota/kabupaten. Oleh sebab itu kami minta Pemerintah Kota Ternate agar Perwali No 20/2020 dapat ditingkatkan menjadi Perda kota,” tandas Furkan.