Husen menjelaskan, SPI adalah iuran yang dikenakan kepada mahasiswa/orangtua mahasiswa/wali mahasiswa Jalur Mandiri dengan besaran yang telah ditetapkan Rektor Universitas Khairun berdasarkan Keputusan Nomor 215/UN44/KU.10/2020 tentang Penetapan SPI Tes Jalur Penerimaan Seleksi Lainnya (Mandiri) Universitas Khairun Tahun 2020 yang telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Rektor Nomor 231/UN44/KU.10/2020 tentang Penetapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Jalur Penerimaan Seleksi Mandiri Universitas Khairun Tahun 2020.

“Pembiayaan dari uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran/SPI ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan institusi, serta peningkatan mutu pengembangan pendidikan dan pelayanan di lingkungan Universitas Khairun, karenanya dalam pembangunan dan pengembangan Institusi dirasa perlu melibatkan partisipasi dari orangtua mahasiswa baru jalur Mandiri,” jabarnya.

“Harus dipahami bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat,” imbuh Husen.

Husen bilang, dengan diberlakukankan Iuran/SPI, diharapkan lulusan SMA/MA/SMK yang mau melanjutkan studi ke jenjang S1 khususnya Universitas Khairun, berkeinginan dan lebih banyak mengikuti seleksi Jalur Nasional (SNMPTN dan SBMPTN) yang lulusannya tidak dikenakan IPI/SPI.

“Iuran/SPI ini juga tidak diperuntukan bagi mahasiswa baru yang sudah ditetapkan pada kategori I, II dan KIP-K,” ujarnya.

Di sisi lain, mahasiswa baru selain dengan Kategori Kelompok I, II, KIP-K dan mahasiswa kedokteran yang merasa keberatan dengan penetapan pembiayaan SPI bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh penundaan, penurunan, atau pembayaran uang SPI secara mengangsur.

“Surat Permohonan disampaikan melalui laman http://pukt.unkhair.ac.id dengan melampirkan data berupa Surat Permohonan, Kartu Keluarga, Foto Rumah, Rekening Listrik, Surat Keterangan dari Kantor Lurah atau Surat Pernyataan dari RT/RW/2 orang tetangga terdekat dengan rumah,” tutur Husen.

Tata cara penyampaian permohonan bisa dengan membaca panduan PUKT yang ada pada laman http://pukt.unkhair.ac.id. Permohonan yang telah diajukan akan diperiksa kelayakannya oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Pimpinan Universitas Khairun.

Wakil Rektor II Unkhair Abd Wahab Hasim menambahkan, Iuran/SPI perguruan tinggi termurah di Indonesia justru ada di Unkhair. Apalagi mahasiswa yang merasa keberatan bisa mengajukan klaim keringanan pembayaran dengan cara mencicil.

“Kita sangat terbuka untuk siapa saja yang ajukan klaim ke kita. Tinggal lengkapi berkas, kita bisa lakukan penundaan pembayaran atau cicilan hingga pada pengurangan jika orang tunya tidak mampu,” katanya.

Dia menegaskan, pihak kampus sudah memikirkan segala risiko sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Karena saat ini di tengah pandemi, maka ada keringanan yang diberikan kampus.

“Kita sudah memikirkan kondisi saat ini di tengah Covid-19, maka jika ada yang keberatan segera ajukan keberatan,” tandasnya.