Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus tujuh orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Para tersangka masing-masing berinisial JM aliad Nak (26 tahun), RAI (25 tahun), AN alias Anto (30 tahun), AM alias Ari (35 tahun), RU, FA alias Farsil (22 tahun) dan YL alias UL (32 tahun).
Para terduga tersangka diantaranya dua orang pengguna dan lima orang pengedar. Satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, dalam melakukan penangkapan tujuh orang tersangka ini polisi menyelidiki selama tiga pekan sebelum akhirnya para tersangka berhasil diamankan.
“Kami melakukan penangkapan pertama pada tanggal 19 Agustus 2020 oleh tersangka JM yang beralamat di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, kantor HMEX di samping tokoh Alfamidi. Di tangan tersangka anggota menemukan barang bukti dua sachet plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 gram, satu buah kardus warna krem, satu buah pireks kaca, satu buah korek api gas warna ungu dan satu buah penutup bong,” ungkapnya.
Setiadi menyebutkan, saat dilakukan interogasi tersangka ini merupakan pengedar dari BB yang diambil di Kantor HMEX. Ia pun diamankan dan dibawa ke Polda Malut.
Tersangka JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Ia menambahkan, dalam pengembangan kasus polisi juga menemukan tersangka lain dengan inisial RA. Penangkapan terhadap RA dilakukan pada hari yang sama di depan Hypermart Kelurahan Soasio, Ternate Utara.
Anggota menemukan dari tangan tersangka BB berupa sembilan sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,0 gram. RA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Setelah diamankan, polisi terus melakukan pengembangan dan pada 25 Agustus 2020 tersangka AN berhasil ditangkap. Ia diciduk di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, tepatnya di depan Kampus Stikip Kie Raha.
“Dari tangan tersangka kami menemukan BB satu paket yang terbungkus lakban warna hitam di dalamnya berisi 22 sachet plastik kecil warna bening berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 17,58 gram, satu buah bongkahan batu sebagai pemberat, satu bekas pembungkus rokok Sampoerna yang diselip di atap seng kandang ayam yang di dalamnya berisi dua sachet plastik warna bening berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,32 gram dan satu buah HP merk Samsung dengan simcard,” jabar Setiadi.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Setiadi menambahkan, tersangka AN ditangkap saat mengambil BB sesudah dibuang dari dalam Lapas Kelas II A Ternate.
“Dan sekarang kami masih melakukan pengembangan dari dalam Lapas. Selain itu dalam penangkapan AN anggota juga melakukan penangkapan tersangka berinisial AM pada 29 Agustus di jalan Universitas Padamara Desa Wari Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara,” paparnya.
BB dari tangan AM berupa satu sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram dan satu buah HP merk Nokia warna hitam.
Atas perbuatannya AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara
“Dan dilakukan pengembangan lagi sehingga dilakukan penangkapan oleh tersangka berinisial RU pada 30 Agustus tepatnya di depan rumah makan Artomoro Kompleks Cina Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” terang Setiadi.
Di tangan tersangka polisi menemukan 158 paket kecil berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 141,81 gram dan satu buah HP merk Nokia warna hitam.
Atas perbuatannya, RU diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.