Tandaseru — Maraknya penambangan pasir secara tradisional di Pulau Morotai, Maluku Utara membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kewalahan. Sejauh ini, DLH kehabisan cara menghadapi warga yang terus mengambil pasir dan menjualnya.
Kepala DLH Morotai Anwar Marasabessy mengaku serba salah menghadapi para penambang pasir. Padahal pengambilan pasir secara terus-menerus bisa mengakibatkan abrasi.
“Kita serba salah kalau tak ada kesadaran dari masyarakat. Kita tidak bisa bertindak keras karena itu lahan mereka,” ungkap Anwar, Senin (7/9).
Anwar bilang, jika mengacu pada aturan maka penambangan pasir pantai seperti itu dilarang. Namun ia mengaku kasihan dengan warga yang sudah menjadikan hal tersebut sebagai mata pencaharian.
“Tapi kasihan, kita kerja juga dengan hati. Orang punya lahan, lalu kita suruh berhenti jual mereka bilang itu mata pencaharian, jadi kita serba salah,” tuturnya.
Sejak 2011, DLH sudah memasang papan larangan penambangan pasir di sejumlah desa. Menindaklanjuti hasil hearing dengan Anggota DPRD dua pekan lalu, DLH akan kembali memasangan papan larangan di sejumlah desa.
“Rencana pasang papan pengumuman itu delapan titik tapi Sabtu kemarin kita baru pasang sebanyak empat titik dilakukan di Kecamatan Morotai Timur yakni Desa Hino, Desa Mira, Desa Gamlamo. Sementara di Kecamatan Morotai Selatan itu di Desa Joubela. Selanjutnya di Desa Daeo, Tanjung Cibubu serta tanjung pinang,” paparnya sembari mengaku kadang satu desa dipasangi dua papan larangan.
Ditanya soal Peraturan Daerah yang mengatur terkait larangan pengambilan pasir, Anwar bilang sejauh ini belum dibuat. DLH masih mengacu pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pasal 37 ayat (9). Di mana pelaku bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.