Tandaseru — Sri Susiana Dewi Sopamena diam-diam didepak dari jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Srikandi PDIP ini diberhentikan sepihak Jumat (3/9) kemarin.

Pemecatan Susi diduga dilatarbelakangi ketidakhadirannya dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP dalam Pilkada Taliabu, Muhaimin Syarif dan Safrudin Mohalisi.

Susi yang dikonfirmasi menyatakan saat ini ia belum mengakui pergantian dirinya tersebut. Pasalnya, hingga kini belum ada surat pemberhentian yang diberikan padanya.

“PDIP ini kan partai besar. Artinya tidak mungkin melakukan pemecatan atau pemberhentian cuma lewat berita di media. Saya akan mengakui semua itu apabila ada surat pemberitahuan resmi dari DPD atau DPP. Karena saya punya SK yang sah, saya dilantik sah, jadi selama belum ada pemberitahuan maka saya tetap ketua. Bahkan dari sekretaris DPC atau ketua terpilih karena kondisi ini pun belum konfirmasi ke saya,” terang Susi, Sabtu (5/9).

Disinggung terkait ketidakhadirannya saat pendaftaran paslon yang diusung PDIP, Susi mengaku mengalami keterlambatan penerbangan. Belum juga tiba di Taliabu, ia mendengar sudah ada pergantian Ketua DPC.

“Kemarin itu karena penerbangan yang cancel, jadi saya bahkan sudah merapat ke Palu saya mau lewat darat tapi tidak memungkinkan. Nah, karena waktu masih di Palu saja saya sudah dengar sudah ada SK baru, masak dalam hitungan beberapa jam saja sudah ada SK baru, itu kan perlu dipertanyakan,” ujar mantan bidan ini.

Susi menegaskan, hingga kini ia masih pimpinan DPC PDIP Taliabu. Ia juga menyatakan sikap politik mendukung kandidat bupati dan wakil bupati Taliabu sesuai aspirasi dari tingkat ranting dan pimpinan anak cabang (PAC).

“Jadi saya sebagai ketua, saya tetap mengacu pada keputusan pengurus di tingkat bawah atau suara aspirasi dari bawah. Karena untuk apa DPP memberikan kita kewenangan untuk melakukan penjaringan dari bawah tapi aspirasi melalui penjaringan itu tidak didengar oleh DPP,” tukasnya.

Menurut Susi, kewenangan penjaringan yang diberikan DPP ke DPC haruslah secara otomatis menjadi sarana untuk mendengar keputusan dari kepengurusan di tingkat bawah.

“Kan sesuai dengan hasil penjaringan dan hasil pleno di DPC dan DPD PDIP Maluku utara itu cuma saya punya nama sendiri yang diusung. Kenapa ketika naik di pusat itu berubah? Jika memang DPP yang harus menentukan siapa yang layak diusung DPP, kenapa dari awal harus ada penjaringan?”

“Jika alasan DPP karena kepentingan elite politik apakah di partai itu yang dilihat adalah aspirasi rakyat ataukah sekelompok orang? Karena elite politik itu kan sekelompok orang. Jadi kalaupun karena kondisi ini mereka memecat saya maka saya merasa bangga, saya merasa terhormat sebab saya dipecat karena saya berpihak kepada aspirasi dari bawah,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pulau Taliabu yang baru ditunjuk DPP, Muhammad Jainal Ashar mengatakan, rekomendasi dan SK B1.KWK PDIP yang dikeluarkan untuk paslon MS-SM memerintahkan DPC patuh dan tunduk atas keputusan partai. Jika menolak maka akan diberi sanksi tegas.

“Itu poin rekomendasi, dan seluruh parpol pengusung MS-SM telah menentukan bahwa waktu pendaftaran di tanggal 4. Karena yang diamanahkan DPP PDIP tidak berada di tempat maka DPP memutuskan harus kader mengamankan itu. Jadi DPP langsung mengeluarkan SK baru yang dikirim via PDF,” jelasnya.