Tandaseru — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ifan Sulabesi Buamona diduga melakukan pengusiran awak media saat meliput pendaftaran pasangan calon kepala daerah Zulfahri Abdullah dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM), Sabtu (5/9). Padahal, KPU sendiri yang awalnya meminta tahapan pendaftaran paslon diliput empat jurnalis.
Gunawan Tidore, jurnalis Malut Post mengungkapkan, pengusiran terjadi saat ia dan tiga rekan wartawan masuk ke ruang pendaftaran paslon. Sesuai protokol kesehatan Covid-19, semua yang berada di ruang itu diwajibkan memakai masker.
“Kami diminta meliput, sudah pakai masker dan terapkan protokol kesehatan. Tapi di ruangan justru oknum Komisioner KPU ini mengusir awak media,” ungkap Gunawan.
Gunawan bilang, saat meminta jurnalis meninggalkan ruangan, nada bicara yang dikeluarkan Ifan terbilang keras.
“Dia bilang ‘Media jangan dulu masuk. Keluar!’. Padahal kami berempat sudah dipercayakan KPU melakukan peliputan proses pendaftaran. Bukannya diberi ruang, kami justru diusir,” sesalnya.
Gunawan menegaskan, sebagai jurnalis yang dibekali tanda pengenal, tidak seharusnya awak media diperlakukan seperti itu. Sebab masih ada cara yang lebih santun untuk memberi arahan jika diperlukan.
“Kami sangat menyesalkan sikap Anggota KPU ini yang tidak menghargai profesi kami. Cara dia menyampaikan itu terlalu kasar. Kan bisa disampaikan dengan nada yang lebih baik,” tandas Gunawan.
Hingga berita ini ditayangkan, Ifan belum dapat dimintai tanggapan lantaran masih menerima paslon yang mendaftar.
Tinggalkan Balasan