Tandaseru — Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara bakal memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon. Hingga saat ini, Bawaslu Tikep dan jajarannya intensif melakukan pengawasan dan sosialisasi aturan-aturan tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Seperti halnya yang dilakukan Panwascam Tidore Timur di wilayah pengawasannya, Kamis (3/9). Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Panwascam Tidore Timur Haema Ismail menuturkan, amanah dan tanggung jawab sebagai penyelenggara di jajaran Panwascam adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.
“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 33,” jelasnya.
Sementara itu, Julkifli Muhammad selaku koordinator yang membidangi Divisi Hukum Panwascam Tidore Timur menegaskan, dalam pekan ini mulai 31 Agustus sampai 4 September Panwascam akan menyambangi pemerintah kelurahan dan kecamatan.
“Ini untuk sosialisasi larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014, Undang-Undang 10/2016, PP 53 Tahun 2010, PP 42 Tahun 2003, SE KASN, SURAT Menpan-RB, dan Instruksi Wali Kota Tidore Kepulauan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Panwascam Tidore Timur Rustam Hamisi mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Tidore Timur agar mematuhi undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah disosialisasi oleh Panwascam.
“Hal ini demi menjaga marwah demokrasi di Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.
Dirinya menegaskan akan menindak Pegawai Negeri Sipil yang melawan hukum dan melanggar kode etik dalam Pilwako.
“Tentu kami tetap tegakkan aturan yang berlaku jika kedapatan ada ASN yang terlibat politik praktis,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.