Tandaseru — Mulai hari ini (1/9), warga Kota Ternate, Maluku Utara, yang kedapatan tak pakai masker saat keluar rumah bakal dikenalan denda. Penerapan sanksi berupa denda ini sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Pengendalian dan Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani mengungkapkan, ada 12 titik di Kota Ternate yang akan menjadi pusat pemeriksaan petugas terhadap warga yang tak pakai masker. Denda berkisar pada angka Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.
“Hari ini sanksi berupa denda mulai dilakukan dengan melibatkan satuan gabungan TNI-Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Badan Pengelolan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD), dan BPRS Bahari Berkesan,” ungkapnya, Selasa (1/9).
Arif bilang, untuk area yang akan dijadikan tempat razia yakni sesuai yang sudah disosialisasikan sejak sepekan lalu. Antara lain Pelabuhan Speedboat Dufa-Dufa, Pasar Dufa-Dufa, depan Lapangan Ngaralamo, Dodoku Ali, Pasar Higienis, Jatiland Mall, Taman Nukila, Pelabuhan Ahmad Yani, Pasar Kota Baru, Pelabuhan Armada Semut, Pelabuhan Bastiong dan Pasar Bastiong.
“Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi selama satu minggu oleh tim gabungan kan, nah mulai hari ini 1 September 2020 sanksi denda mulai berlaku. Jadi nanti ada blanko seperti blanko tilang, nantinya yang tidak menggunakan masker akan dirazia,” jelasnya.
Jika kedapatan warga tidak menggunakan masker di jalan, maka petugas langsung menindak. Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan cepat, lalu mengisi blanko denda.
“Untuk pembayaran sanksi denda tersebut bisa dilakukan dengan mengisi blanko denda yang sudah disiapkan oleh petugas kemudian dibayar langsung ke BP2RD,” tandas Arif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.