Tandaseru — Hari pertama penerapan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2020, Selasa (1/9), 19 orang terjaring melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan beraktivitas di tempat umum tanpa masker dan terpaksa harus membayar denda.
Masing-masing orang membayar Rp 50 ribu rupiah yang akan langsung masuk ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Kepala Operasional Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Ternate M. Arif Gani ketika dikonfirmasi mengungkapkan, razia pada hari pertama dilakukan tim yang merupakan gabungan dari Pegawai Penyidik Negeri Sipil, BP2RD, TNI dan Polri.
“Jadi untuk penyidikannya dilakukan PPNS, sementara dendanya langsung dipungut oleh BP2RD dan disetor langsung ke kas daerah melalui BPRS Bahari Berkesan,” kata Arif.
Arif bilang, dalam operasi penegakan Perwali 20/2020, petugas telah menindak 19 warga yang tidak menggunakan masker di dua lokasi yakni Pasar Higienis dan Lapangan Salero. Maka total denda yang didapat pada hari pertama sebesar Rp 950 ribu.
“Sembilan belas orang ini ada yang pejalan kaki maupun pengendara motor. Mereka kena razia Pasar Higienis terdapat tujuh pelanggar dan 12 sisanya di Lapangan Salero,” jelasnya.
Besok, tim akan melakukan razia di tempat usaha. Jika tak menerapkan protokol kesehatan maka dendanya Rp 250 ribu bagi pelaku usaha.
“Jika kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, kita langsung kenakan denda, karena sudah lama disampaikan ke mereka,” tandas Arif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.