Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengimbau pimpinan partai politik untuk tidak memberikan rekomendasi ganda kepada pasangan calon. Parpol juga diminta tidak mencabut rekomendasi setelah kandidat bakal calon melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi untuk partai politik saya mengharapkan bahwa dalam pencalonan ini tidak ada yang memberikan dukungan ganda, apalagi mencabut rekomendasi yang sudah diberikan pada saat yang bersangkutan sudah mendaftar di KPU, karena itu sanksinya pindana,” ungkap Masita Nawawi Gani, Komisioner Bawaslu Malut, Senin (31/8).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Maluku Utara itu juga mengimbau partai-partai politik dan tim pasangan calon kada agar kampanye dilakukan secara profesional dan menawarkan visi misi.
“Bukan ajang untuk saling memfitnah, saling menghina, menyebar berita bohong atau melakukan hal-hal yang menjurus kepada SARA,” pintanya.
Untuk itu, ia mengharapkan pada partai politik untuk tidak main-main dengan politik uang dan tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye nanti. Begitu juga ASN jangan melibatkan diri dalam kampanye ataupun kegiatan-kegiatan yang menjurus pada dukungan salah satu pasangan calon.
“Dan ASN pun saya harapkan taat aturan karena Bawaslu tidak main-main dalam hal proses adanya indikasi pelanggaran, baik itu pelanggaran netralitas ASN maupun politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian dan hoaks,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.