Tandaseru — Calon kepala daerah diwajibkan menjalani swab test setelah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Halmahera Timur, Maluku Utara, Mamat Jalil.

Mamat bilang, pendaftaran kandidat dibuka pada 4-6 September besok. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September. Dalam tes tersebut kandidat sekaligus di-swab test.

“Kita sambil menunggu jadwal dari Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku Utara yang telah bekerjasama dengan IDI di Haltim. Kami sudah MoU dengan IDI Haltim, dan direkomendasikan oleh IDI Wilayah untuk melakukan tes swab di RSUD Chasan Boesoeri Ternate,” ungkapnya, Senin (31/8).

“Selain pemeriksaan tes narkoba, terlebih dahulu akan dites swabnya. Apakah para cakada ini positif atau tidak,” terangnya.

Jika ada kandidat yang positif, sambung Mamat, maka dilakukan isolasi mandiri. Namun KPU tetap berkoordinasi dulu dengan pihak rumah sakit terkait kondisi masing-masing kandidat.