Tandaseru — Dua anggota Koramil 1501/03 Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengamankan empat paket kecil ganja seberat 5,59 gram dan satu paket besar tembakau gorila seberat 13,30 gram, Kamis (27/8). Narkotika tersebut diamankan saat melakukan pengamanan Covid-19 di Pelabuhan Jailolo Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo.

Benda-benda tersebut dibawa dari Ternate dengan speedboat Putri Tunggal. Seorang sopir berinisial S alias Syaf, warga Desa Bobanehena, Jailolo, menjemput paket itu.

S lantas menanyakan pada ABK speedboat, AN alias Buntu tentang paketnya berupa jam tangan. AN lalu menyerahkan sebuah paket tanpa nama pengirim dan penerima yang diberi angka 5. Penyerahan itu disaksikan Anggota Koramil, Sertu Nahor Situmorang dan Koptu Ruslan Lasudia.

Mengetahui paket tersebut tanpa identitas pengirim dan penerima, kedua Anggota Koramil menyarankan agar diperiksa dulu isinya. Ini untuk menghindari kesalahan pengambilan barang.

Namun S langsung berjalan menghindari kerumunan orang dan berkata akan menelepon bosnya lebih dulu.

Ternyata setelah dibuka, isinya adalah ganja dan tembakau gorila yang diisi dalam kardus ponsel OPPO seri A1K. Benda-benda itu langsung diamankan Anggota Koramil sembari menunggu pemilik barang tiba.

Dandim 1501/Ternate Letkol (Inf) R. Moch Iskandarmanto mengungkapkan, narkoba tersebut kemudian dibawa ke Kantor Koramil dan dilaporkan pada Danramil Jailolo Kapten Inf Suprapto.

“Laporan lantas diteruskan ke Dandim dan Stareskrim Polres Halbar,” tuturnya.