Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara menggelar rapat membahas laporan tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, Kamis (27/8). Rapat internal tersebut bakal dilanjutkan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Senin (31/8) mendatang.
“Sudah dilakukan rapat dalam internal Bawaslu, jadi untuk lanjut atau tidak nanti dalam putusan rapat Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin kepada tandaseru.com.
Muksin bilang, dalam laporan yang dimasukkan tim Usman-Bassam, ternyata masih ada dokumen yang belum lengkap.
“Dalam pelaporan tersebut seharusnya pelapor tidak bisa mencantumkan nomor laporannya, karena nomor itu dari kami yang keluarkan. Maka itu yang diperbaiki,” jelasnya.
Dalam pembahasan tahap satu dengan Gakkumdu nanti bakal ditentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana Pemilu atau tidak. Jika bukan pidana maka akan dikembalikan sebagai pelanggaran kode etik ASN atau kolektif.
“Jadi setelah pertemuan Gakkumdu dulu baru bisa diputuskan,” ujarnya.
Menurut Muksin, jika masuk pelanggaran pidana maka pelapor dan saksi bakal dimintai keterangan
“Yang bisa menentukan ini pidana atau bukan adalah forum Gakkumdu, yang di dalamnya ada Bawaslu, polisi, jaksa,” tukasnya.
Sekadar diketahui, tim Usman-Bassam mengadukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut atas polemik dugaan ijazah palsu Usman. Pasalnya, Dikbud memecat Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah setelah menyatakan ijazah Usman asli. Pemecatan tersebut dinilai memiliki tendensi politik dan terkesan mengintervensi kewenangan sekolah.
Tinggalkan Balasan