Tandaseru — Praktisi Hukum Hendra Kasim mengkhawatirkan pemecatan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate Nursanny Samaun berpotensi cacat hukum. Pasalnya, pemecatan Nursanny diduga tak mengikuti mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN.

Kepada tandaseru.com Hendra menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS Pemerintah Provinsi yang diduga melanggar disiplin merupakan kewenangan Gubernur. Meski demikian, dalam PP 53/2010, seorang ASN tidak dapat dijatuhi sanksi begitu saja melainkan harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur pada Bagian Kelima PP 53/2010 mengenai Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin.

Hendra bilang, mekanisme formil wajib dilewati untuk memastikan kesempatan bagi ASN yang diduga melakukan pelanggaran displin memberikan klarifikasi.

“Jika sanksi dijatuhkan tanpa mekanisme tersebut, saya berpendapat perbuatan hukum tersebut cacat formil maupun materil,” jelasnya, Kamis (27/8).

Hendra mengaku tak ingin menyoroti dugaan tendensi politik dalam pemecatan Nursanny. Namun ia berpendapat, kewenangan mengenai jabatan kepsek sekolah swasta ada di tangan yayasan.

“Jika rujukan Dinas Pendidikan memberikan sanksi disiplin pegawai adalah PP 53/2010, maka mekanisme formil melalui pemeriksaan juga harus dilewati sebagaimana diatur dalam PP 53/2010,” ungkapnya.

Guna menyudahi polemik pemecatan tersebut, Hendra menyarankan Nursanny menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan keputusan Dikbud.

“Kami sarankan kepada Kepsek SMA Muhammadiyah Ternate, jika keberatan terhadap tindakan hukum Dinas Pendidikan, akan lebih baik menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum baik banding kepada KASN atau membawa ke meja PTUN, agar ada penilaian hukum dari lembaga yang berwenang,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat politik Maluku Utara Helmi Alhadad menilai isu ijazah palsu yang ramai saat ini sangat merugikan bakal calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik. Pasalnya, isu tersebut mempengaruhi citra diri Usman dan persepsi publik terhadapnya.

“Secara politik, dengan adanya isu ijazah palsu ini sangat merugikan usman,” ungkap Helmi, Kamis (27/8).

“Soal administrasi negara kenapa Kepala Sekolah dipecat saya tidak bisa berkomentar, tapi secara politik ini sangat merugikan pasangan Usman-Bassam,” pungkasnya.