Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara menerima laporan dari tim hukum pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba terkait pemecatan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate Nursanny Samaun.
Pasalnya, tim menilai pemecatan tersebut bermuatan politik dan terkesan mengintervensi kewenangan sekolah.
“Kami telah mendapatkan laporan dari kuasa hukum balon Usman Sidik dan Bassam Kasuba terkait dugaan intervensi Dikbud Malut soal keabsahan ijazah Usman Sidik dan Bawaslu akan bawa ke rapat pleno untuk memutuskan laporan ini akan ditindaklanjuti atau dihentikan,” ungkap Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Rabu (26/8).
“Dalam laporan yang disampaikan itu terdapat dua laporan, yang pertama diduga melanggar kode etik sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan yang kedua melanggar Pasal 180 UU 10 Tahun 2016 tentang Pildaka yang isinya menyangkut dengan setiap orang atau karena jabatannya sengaja menghalangi seseorang untuk mencalonkan kepala daerah,” sambung Muksin.
Menurut Muksin, Dikbud Malut tidak bisa seenaknya mengeluarkan surat yang dapat mempengaruhi persyaratan seseorang maju dalam Pilkada. Karena itu, Bawaslu akan memanggil Kepala dan Sekretaris Dikbud untuk dimintai keterangan terkait surat yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2020.
“Sebab setiap pejabat yang diberi kewenangan mengeluarkan surat persyaratan pencalonan, tetapi mencoba untuk menghalang-halangi orang siapa saja yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota akan dipidana penjara paling lama 8 tahun,” ujar Muksin.
Dia mencontohkan, jika pengurus pusat partai politik memberi mandat mendaftarkan balon, namun pengurus parpol di daerah tidak mendaftar, maka berpotensi diproses hukum. Begitu pula, keabsahan dokumen paslon ditentukan oleh Pengadilan, bukan KPU maupun Bawaslu.
“Karena itu, institusi yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan terkait dengan persyaratan calon baik itu keterangan pengadilan, legalisir ijazah maupun SKCK serta pengunduran diri sebagai PNS dan anggota DPRD kalau tidak diproses maka bersangkutan akan dikenai pelanggaran UU 10 pasal 180 terkait dengan persyaratan calon,” jabarnya.
Dia berharap, Pilkada serentak yang berlangsung 9 Desember 2020 bisa berjalan demokratis, sehingga institusi yang diberi kewenangan harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Sebab ijazah seseorang tidak boleh dinilai kalau belum ada putusan dari Pengadilan, karena ini merupakan tindakan menghalang-halangi seseorang maju dalam Pilkada,” kata dia.
Tinggalkan Balasan